BREAKING NEWS
 

Penuntasan Kasus Semanggi I dan II Harus Tetap Melalui Pengadilan

Reporter : NOVALLIANDY
Editor : OKTAVIAN SURYA DEWANGGA
Sabtu, 30 April 2022 17:56 WIB
Aliansi Korban Kekerasan Negara (AKKRA) dan sejumlah Aktivis 98. (Foto: Ist)

 Sebelumnya 
Dalam acara pembacaan pernyataan sikap itu, hadir pula Bernard Haloho (Rumah Gerakan 98), Ed Berman, Ari Purnama (ITI), Wimbo (Universitas Sahid), Tino (STF Driyarkara), Martin Sinaga (Universitas Pancasila), Denny Pohan (Unika Atma Jaya), Andrew, dan Maman.

Baca juga : Ketum KONI Pusat: Pembinaan Olahraga Harus Bertahap Dan Berkelanjutan

Tragedi Semanggi yang terjadi tahun 1998 telah mengakibatkan 17 orang tewas dan ratusan korban terluka akibat penembakan oleh aparat. Saat itu, mahasiswa sedang melakukan demonstrasi menolak Sidang Istimewa MPR. [NOV]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense