Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Pesan Satgas: Perhatikan Prokes Ketika Shalat Ied Ya
Senin, 25 April 2022 07:35 WIB

RM.id Rakyat Merdeka - Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 menjamin, umat Islam tahun ini bisa berlebaran dengan lebih leluasa dibanding tahun sebelumnya. Termasuk, saat penyelenggaraan shalat Ied.
“Tahun ini shalat Idul Fitri di masjid maupun di lapangan terbuka sesuai dengan ketentuan syariat Islam,” ungkap Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito, dalam diskusi virtual, akhir pekan kemarin.
Meski begitu, Satgas meminta masyarakat dan pengurus masjid menerapkan protokol kesehatan (prokes) dalam pelaksanaan ibadah tersebut. Diingatkan Guru Besar Universitas Indonesia (UI) itu, pelonggaran aktivitas publik bukan karena Covid-19 selesai. Potensi penularan virus, masih tetap ada.
Baca juga : Gol Messi Pastikan PSG Kunci Gelar Ligue 1
Karena itu, pengurus masjid dan jemaah diminta mengacu pada surat Kementerian Agama Nomor 8 Tahun 2022. “Shalat Ied dijalankan dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan, khususnya memakai masker secara sempurna,” ucapnya.
Masker yang digunakan, jangan yang sudah berkali-kali dipakai. Diingatkannya, masker harus diganti setelah dipakai selama enam sampai delapan jam. “Perlu digaris bawahi, baik periode Ramadan saat ini maupun pasca Hari Raya Idul Fitri nanti, protokol kesehatan tetap harus menjadi prioritas dalam menjalankan aktivitas,” imbau Wiku.
Meski di tengah pandemi, Satgas ingin umat Islam benar-benar bisa menyambut kemenangan Hari Raya Idul Fitri tahun ini dengan suka cita. Nah, agar tidak berubah menjadi duka cita akibat lonjakan kasus, maka prokes harus diterapkan secara disiplin.
Baca juga : Bella Hadid Keluhkan Instagram Blok Postingannya Soal Palestina
Sebelumnya, Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menerbitkan pedoman penyelenggaraan ibadah Idul Fitri 1443 H dalam Surat Edaran Nomor 08 Tahun 2022. Masyarakat yang mengadakan kegiatan buka puasa bersama, sahur bersama, dan open house Idul Fitri diminta tetap memperhatikan prokes. Pengggunaan masker tetap diperlukan, meski kasus Covid-19 landai.
Sementara Majelis Ulama Indonesia (MUI) memastikan, penggunaan masker selama shalat Ied diperbolehkan. Hal itu sesuai dengan Surat Keputusan Kep-38/DP-MUI/III/2022 tentang Panduan Penyelenggaraan Ibadah Ramadhan dan Idul Fitri 1443 H yang diterbitkan Dewan Pimpinan Pusat Majelis Ulama Indonesia (MUI).
“Bahwa menggunakan masker saat shalat berjemaah untuk menjaga diri agar tidak tertular suatu penyakit, seperti Covid-19, hukumnya boleh, dan tidak makruh,” tulis SE tersebut.
Baca juga : Puan: Jangan Pilih Penjabat Kepala Daerah Yang Letoi
MUI mengingatkan, meski kasus infeksi Covid-19 di Indonesia perlahan menurun tapi status pandemi masih berlaku. Alhasil, masyarakat tetap harus menjalankan prokes yang dikombinasikan dengan vaksinasi untuk mencegah penularan virus dan lonjakan kasus. [JAR]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya