BREAKING NEWS
 

Penuntasan Kasus Semanggi I dan II Harus Tetap Melalui Pengadilan

Reporter : NOVALLIANDY
Editor : OKTAVIAN SURYA DEWANGGA
Sabtu, 30 April 2022 17:56 WIB
Aliansi Korban Kekerasan Negara (AKKRA) dan sejumlah Aktivis 98. (Foto: Ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Sudah 24 tahun era reformasi berjalan, namun penuntasan kasus-kasus pelanggaran hak asasi manusia (HAM) pada.era Orde Baru dan setelahnya belum juga mendapat titik terang.

Aliansi Korban Kekerasan Negara (AKKRA) dan sejumlah Aktivis 98 berharap, langkah pemerintah yang memberikan penghargaan bagi korban Tragedi Trisakti bisa menjadi momentum untuk membuka dan menjalankan kembali proses hukum terhadap pelanggaran HAM berat masa lalu. Jangan malah sebaliknya.

"Saya harap penghargaan tersebut tidak menghentikan proses hukum bagi kasus-kasus pelanggaran HAM masa lalu seperti penculikan aktivis, Trisakti, Semanggi I dan II, Tragedi Mei 98 dan banyak kasus lainnya. Para korban tetap menunggu keadilan," ujar Aktivis 98 dari Unika Atma Jaya Jakarta, Alex Leonardo, Sabtu (30/4).

Baca juga : Ketum KONI Pusat: Pembinaan Olahraga Harus Bertahap Dan Berkelanjutan

Dia menyatakan, kasus pelanggaran HAM berat harus diselesaikan secara hukum agar menjamin kebenaran dan keadilan untuk keluarga korban.

Aktivis 98 dari Sekolah Tinggi Filsafat Driyarkara, Prio Utomo menagih janji Presiden Jokowi yang diucapkan saat Rembuk Nasional Aktivis 98 yang lalu.

Saat itu, Presiden Jokowi berjanji akan memerintahkan jajarannya untuk menjalankan proses hukum kasus pelanggaran HAM sebagai salah satu amanat reformasi 98.

Adsense

Baca juga : Menang Di Babak 32 Besar, Ini Harpan Ribka/Fadia

"Presiden sebagai pemegang pucuk pimpinan tertinggi negeri ini harus mampu memerintahkan jajarannya untuk menjalankan amanat reformasi, salah satunya adalah penuntasan kasus-kasus pelanggaran HAM masa lalu. Contohnya kasus Tragedi Semanggi I dan II dimana saat ini bola ada di Kejaksaan Agung, itu harus kembali dibuka," harapnya.

Sementara Aktivis AKKRA dari Universitas Jakarta, Irwansyah berharap, pemberian penghargaan bagi para korban pelanggaran HAM jangan hanya jadi komoditas politik.

"Harus ditunjukan pula dengan langkah nyata pengungkapan dan penyelesaian kasus," ujar Irwansyah, yang juga menjadi korban penembakan saat Tragedi Semanggi.

Baca juga : Antara Penting Dan Genting (2)

Aktivis 98 dari Rumah Gerakan 98, Ignatius Indro berharap, pemberian penghargaan juga dilakukan untuk korban-korban pelanggaran HAM kasus lainnya agar ada keadilan yang dirasakan para korban.

“Penghargaan atau apresiasi sebaiknya diberikan juga kepada korban pelanggaran HAM lainnya, jangan hanya untuk 1 kasus saja. Karena banyak juga korban-korban lain yang hingga saat ini hidup berkesusahan ditambah dengan rasa trauma yang mereka rasakan," saran Indro.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense