BREAKING NEWS
 

Ketua KPK Sebut Ada Tersangka Baru Kasus e-KTP

Reporter : OKTAVIAN SURYA DEWANGGA
Editor : UJANG SUNDA
Senin, 1 Juli 2019 18:36 WIB
Agus Rahardjo (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Ketua KPK Agus Rahardjo mengungkapkan, komisinya sudah menetapkan tersangka baru dalam kasus korupsi proyek e-KTP. "E-KTP juga begitu, kami sudah menaikkan tersangka baru,” ungkap Agus dalam rapat dengar pendapat di Komisi III DPR, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (1/7). 

Sayangnya, dia enggan mengungkapkan siapa tersangka baru kasus korupsi yang merugikan negara Rp 2,3 triliun tersebut. Agus berjanji akan menyelesaikan beberapa kasus pokok sebelum masa jabatannya berakhir pada Desember tahun ini. Dia berharap sejumlah kasus lain bisa diselesaikan oleh pimpinan komisi antirasuah periode berikutnya. 

"Yang pokok-pokok akan kami selesaikan sampai masa kepemimpinan kami berakhir,” tutur eks kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) itu.

Baca juga : KPK Ngebut Rampungkan Berkas RJ Lino

Dalam rapat yang sama, Wakil Ketua KPK Saut Situmorang juga mengungkapkan, penyidik sudah melakukan gelar perkara korupsi e-KTP pada pekan lalu. “E-KTP kami sudah melakukan gelar perkara, akan ada yang baru lagi,” ungkapnya. 

Adsense

Hari ini, sejumlah saksi dijadwalkan diperiksa untuk tersangka kasus e-KTP, Markus Nari. Mereka adalah mantan Ketua Fraksi Partai Demokrat, Jafar Hafsah, adik mantan Mendagri Gamawan Fauzi, Azmin Aulia selaku Direktur PT Gajendra, serta mantan Sales Director PT Oracle Indonesia, Tunggul Baskoro. 

Penyidik KPK juga menjadwalkan memeriksa karyawan swasta, Muda Ikhsan Harahap serta Asisten Manager Keuangan dan Akuntansi PT Sandipala Arthaputra, Fajri Agus Setiawan. Tak hanya itu, penyidik juga menjadwalkan memeriksa Dedi Prijono, kakak dari terpidana korupsi e-KTP, Andi Agustinus alias Andi Narogong. 

Baca juga : Hadiri Penetapan KPU, Jokowi-Maruf Berangkat Bareng dari Istana Merdeka

Keenam saksi itu diperiksa tim penyidik untuk melengkapi berkas penyidikan dengan tersangka Markus Nari. Pekan lalu, penyidik KPK juga sudah memanggil dan memeriksa mantan anggota Komisi II DPR RI, yakni Yasonna Laoly dan Taufiq Effendi sebagai saksi Markus Nari. 

Dalam kasus korupsi e-KTP, KPK telah menjerat delapan orang, termasuk Markus Nari. Tujuh orang lainnya yang sudah dijerat KPK adalah dua pejabat Kemendagri, Irman, dan Sugiharto, bos Quadra Solution Anang Sugiana Sudihardjo, pengusaha pengatur tender proyek e-KTP, Andi Agustinus alias Andi Narogong  mantan Ketua DPR sekaligus mantan Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto dan keponakannya Irvanto Hendra Pambudi Cahyo, serta pengusaha Made Oka Masagung. 

Saat ini, tinggal Markus Nari yang masih dalam proses penyidikan KPK, sementara tujuh orang lainnya sudah divonis bersalah dan sedang menjalani masa hukuman. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense