Dark/Light Mode

KPK Ngebut Rampungkan Berkas RJ Lino

Senin, 1 Juli 2019 18:21 WIB
Gedung KPK. (Foto: Ist)
Gedung KPK. (Foto: Ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ngebut untuk merampungkan berkas tersangka kasus pengadaan 3 unit Quay Container Crane (QCC) pada tahun 2010, RJ Lino. Ketua KPK Agus Rahardjo menyebut, dalam sebulan ini, perkara itu akan dilimpahkan ke pengadilan.

"Hari ini ada kemajuan yang sangat signifikan. Masalah utama dari Pak Lino adalah penghitungan kerugian keuangan negara. Nah hari ini sudah ada kesepakatan dari ahli dan teman-teman BPK," ungkap Agus dalam rapat dengar pendapat di Komisi III DPR, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (1/7).

Baca juga : KAI dan Angkasa Pura Segera Join LinkAja

"Nah kami harapkan dalam sebulan terakhir ini akan selesai masalahnya. Kalau sudah selesai kan langsung bisa dilimpahkan ke (Pengadilan) Tipikor," imbuh eks kepala LKPP ini.

Lino dijerat KPK sebagai tersangka pada tahun 2015. Dia diduga menyalahgunakan wewenang untuk memperkaya diri sendiri dan orang lain atau korporasi dalam pengadaan 3 QCC pada tahun 2010. Pada saat itu Lino menjabat sebagai

Baca juga : Yang Ngerasa Mampu, Please Stop Gunakan LPG Bersubsidi

Direktur Utama PT Pelindo II. Pabrik QCC itu berada di China. Untuk itu KPK sempat melakukan penyelidikan hingga ke China berbekal MLA atau Mutual Legal Assistance tetapi rupanya tidak berjalan lancar. "Pada waktu kami ingin menghitung itu di China, pada waktu itu MLA yang sudah kita keluarkan tidak pernah disetujui pemerintah China. Hingga kami menempuh cara lain yaitu mempergunakan ahli dan tim dari BPK untuk menghitung (kerugian) keuangan negaranya itu. Itu khusus Pak Lino," beber Agus.

"Tapi kami berusaha sebelum kami selesai, beberapa kasus yang menjadi perhatian masyarakat dan beberapa kasus yang cukup besar itu bisa kami selesaikan," tambahnya.

Baca juga : CSR Pertamina RU IV Cilacap Kembangkan Pertanian Ramah Lingkungan

Dalam pusaran kasus ini Lino diduga menyalahgunakan kewenangannya dengan memerintahkan penunjukan langsung kepada perusahaan asal China untuk pengadaan 3 QCC tersebut. Sejak ditetapkan sebagai tersangka pada Desember 2015, Lino belum ditahan KPK sampai saat ini.

Hari ini, komisi antirasuah sendiri memeriksa Ahli K3 Pesawat Angkat dan Angkut PT Biro Klasifikasi Indonesia (Persero). "Dia akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka RJL (RJ Lino)," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah. Penyidik juga memanggil pegawai PT Biro Klasifikasi Indonesia, Akhmad Muliaddin. Keterangan kedua saksi dibutuhkan untuk melengkapi berkas penyidikan RJ Lino. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.