Dark/Light Mode
RM.id Rakyat Merdeka - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap mantan Menteri Keuangan (Menkeu) Republik Indonesia, Agus DW Martowardojo, pada hari ini. Agus sedianya akan diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi penerapan e-KTP.
“Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka MN (Markus Nari),” ungkap Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (17/5).
Baca juga : NU dan Menpora Keseret-seret
Pantauan di lapangan, mantan Gubernur Bank Indonesia tersebut telah tiba di Gedung Merah Putih KPK, pada pagi hari ini. Agus datang dengan mengenakan kemeja batik lengan panjang sambil menggendong tas.
Mantan Dirut Bank Mandiri tersebut irit bicara saat dikonfirmasi perihal pemeriksaannya pada hari ini. Agus baru akan menjelaskan terkait perkara korupsi e-KTP setelah rampung diperiksa.
Baca juga : Diperiksa Lagi, Jokdri Bawa Berkas
“Nanti saja ya, nanti saja setelah diperiksa,” singkat Agus yang kemudian masuk lobi Gedung Merah Putih KPK.
Belum diketahui apa yang akan digali oleh penyidik terhadap Agus Martowardojo dalam kasus korupsi penerapan paket e-KTP yang menyeret Markus Nari ini. Diduga, Agus akan dikonfirmasi perihal anggaran untuk pengerjaan proyek e-KTP.
Baca juga : Tjahjo Kumolo Keseret-Seret
Sejauh ini, KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka kasus korupsi proyek pengadaan e-KTP. Delapan orang tersebut yakni, Irman, Sugiharto, Anang Sugiana Sudihardjo, Setya Novanto, Irvanto Hendra Pambudi Cahyo, Andi Narogong, Made Oka Masagung, dan Markus Nari.
Saat ini, tinggal Markus Nari yang masih dalam proses penyidikan KPK. Sementara tujuh orang lainnya sudah divonis bersalah korupsi proyek e-KTP secara bersama-sama dengan pidana masing-masing yang berbeda. [OKT]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.