Dark/Light Mode

Kasus Korupsi Kapal, KPK Tetapkan 4 Tersangka

Selasa, 21 Mei 2019 14:46 WIB
Wakil Ketua KPK Saut Situmorang (tengah) didampingi Juru Bicara KPK Febri Diansyah (Foto: Oktavian Surya Dewangga/Rakyat Merdeka)
Wakil Ketua KPK Saut Situmorang (tengah) didampingi Juru Bicara KPK Febri Diansyah (Foto: Oktavian Surya Dewangga/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus korupsi pengadaan kapal di dua instansi pemerintah, yakni Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

Di Bea Cukai, KPK mengidentifikasi dugaan korupsi dalam pengadaan 16 unit Kapal Patroli Cepat (Fast Patrol Boal/FCB) pada Direktorat Penindakan dan Penyidlkan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Tahun Anggaran 2013-2015.

Sedangkan di KKP, KPK menyidik pembangunan 4 unit kapal 60 meter untuk Sistem Kapal Inspeksi Perikanan lndonesia (SKlPl) pada Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Kementerlan Kelautan dan Perikanan RI Tahun Anggaran 2012-2016.

Baca juga : Korupsi Kapal Ratusan Miliar, KPK Geledah 3 Tempat

“Diduga, total kerugian keuangan negara berjumlah sekitar Rp 179,28 Miliar," kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang saat menggelar konferensi pers di Gedung KPK, Jl. Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (21/5).

Keempat tersangka adalah Pejabat Pembuat Komitmen Istadi Prahastanto (IPR), Ketua Panitia Lelang Heru Sumarwanto (Hsu), Direktur Utama PT DRU Amir Gunawan (AMG), dan Pejabat Pembuat Komitmen Aris Rustandi (ARS).

Atas perbuatannya, lPR, HSU, dan AMG yang tersangkut kasus pengadaan 16 Kapal Patroli Cepat di Bea Cukai disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Baca juga : Bupati Bengkalis Ditetapkan Sebagai Tersangka Korupsi Jalan

Sementara dalam kasus dugaan korupsi Pembangunan SKIPI KKP, ARS dan AMG disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

“KPK sangat menyesalkan adanya dugaan tindak pidana korupsi, dalam pengadaan kapal patroli ini," tutur Saut.

Ia menjelaskan, tujuan awal pengadaan kapal patroli cepat di Ditjen Bea dan Cukai adalah untuk mengamankan wilayah Indonesia, seperti menjaga perbatasan dan melindungi masyarakat lndonesya dan penyelundupan dan perdagangan ilegal.

Baca juga : Suap KONI, Kapan Menpora Jadi Tersangka?

Sedangkan pembangunan Sistem Kapal Inspeksi Perikanan lndonesia (SKlPl) di KKP, dilatarbelakangi maraknya praktek illegal fishing yang berdampak hilangnya devisa negara dan rusaknya terumbu karang akibat penggunaan bom, potasium dan bahan berbahaya Iainnya dalam penangkapan ikan. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.