Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Makar, Kivlan Zen Jadi Tersangka

Selasa, 28 Mei 2019 06:23 WIB
Kivlan Zen
Kivlan Zen

RM.id  Rakyat Merdeka - Setelah Mayor Jenderal Purnawirawan Soenarko, mantan Kepala Staf Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat Mayjen TNI (Purn) Kivlan Zen resmi dijadikan tersangka terkait kasus dugaan penyebaran berita bohong dan makar.

"Penyidik Polri telah menetapkan Kivlan jadi tersangka terkait makar," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigadir Jenderal Dedi Prasetyo seperti dilangsir Antara, Senin, (27/5). Kivlan telah diperiksa polisi sebagai saksi dalam kasus dugaan makar.

Baca juga : Wali Kota Cilegon Dukung Benyamin Jadi Wali Kota Tangsel

Kuasa hukum Kivlan, Pitra Ramdhoni mengatakan, kliennya sudah mengklarifikasi kepada penyidik bahwa tidak ada niatan Kivlan untuk makar pada unjuk rasa 9 Mei 2019.

“Laporan polisi yang menuding Kivlan hendak melakukan makar itu fitnah.Tidak ada upaya untuk menggulingkan pemerintah seperti dalam pasal makar. Kami hanya protes, berunjuk rasa terhadap kecolongan-kecolongan dalam pemilu," kata Pitra.

Baca juga : Diperiksa Kasus Makar, Mungkinkah Amien Ditangkap?

Seperti diketahui Kivlan Zen dilaporkan oleh seseorang bernama Jalaludin asal Serang, Banten dengan nomor laporan LP/B/0442/V/2019/Bareskrim. Perkara yang dilaporkan adalah tindak pidana penyebaran berita bohong (hoaks) Undang Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 14 dan/atau Pasal 15 terhadap keamanan negara/makar UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 107 juncto Pasal 87 dan/atau Pasal 163 bis juncto Pasal 107. 

Sebelumnya, Mantan Komandan Jenderal (Danjen) Komando Pasukan Khusus (Kopassus) Mayor Jenderal Purnawirawan Soenarko ditangkap lantaran diduga terlibat penyelundupan senjata. Jenderal bintang tiga itu ditangkap penyidik Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Markas Besar Kepolisian (Mabes Polri) dan Polisi Militer (POM) Tentara Nasional Indonesia (TNI) setelah penyidikan pada Senin (20/5) malam. (OKT)
 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :