BREAKING NEWS
 

Azis Syamsuddin Dapat Remisi 15 Hari, Edhy Prabowo Tidak

Reporter & Editor :
OKTAVIAN SURYA DEWANGGA
Selasa, 3 Mei 2022 22:24 WIB
Mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin. (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)

 Sebelumnya 
Suap diberikan agar Robin dan Maskur tidak menaikkan penyelidikan Dana Alokasi Khusus (DAK) APBN-P Kabupaten Lampung Tengah Tahun Anggaran 2017 ke tahap penyidikan.

Baca juga : UU TPKS Disahkan, Puan Dapat Apresiasi Tinggi Dari Elemen Perempuan

Selain pidana badan, Azis juga dikenakan hukuman tambahan, yakni pencabutan hak untuk dipilih selama 4 tahun. Hukuman tambahan itu dihitung ketika Azis selesai menjalani pidana pokok. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense