Dark/Light Mode

Divonis 3,5 Tahun Penjara, Azis Syamsuddin Dan KPK Sama-sama Pikir-pikir

Kamis, 17 Februari 2022 12:51 WIB
Mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin. (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)
Mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin. (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin menyatakan bakal mempelajari vonis 3 tahun 6 bulan yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta terhadapnya.

"Dengan putusan yang telah dijatuhkan kepada saya, saya akan pikir-pikir Yang Mulia," ujar Azis, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (17/2).

Baca juga : Hakim Juga Cabut Hak Politik Azis Syamsuddin Selama 4 Tahun

Tanggapan serupa juga diungkapkan Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK). Jaksa turut menyatakan pikir-pikir atas putusan Azis. "Tanpa mengurangi hormat atas putusan, kami sementara menyatakan pikir-pikir," kata jaksa.

Terpisah, Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengapresiasi putusan Majelis Hakim yang telah memeriksa dan memutus perkara Azis Syamsuddin. Pokok-pokok pertimbangan Majelis Hakim tersebut, dinilai telah mengambil alih analisa tuntutan Tim Jaksa.

Baca juga : Sidang Vonis Ditunda, Azis Syamsuddin Malah Ucapkan Selamat Valentine

"Namun demikian atas putusan tersebut, saat ini Tim Jaksa masih menyatakan pikir-pikir untuk langkah hukum berikutnya setelah mempelajari seluruh pertimbangan majelis hakim dalam perkara dimaksud," ujar Ali.

Diketahui, hakim menyatakan Azis Syamsuddin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menyuap mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju serta advokat Maskur Husain sebanyak Rp 3,099 miliar dan 36 ribu dolar AS atau setara Rp 519 juta.

Baca juga : KPK Pastikan Tuntutan Azis Syamsuddin Sesuai Aspek Keadilan Dan Kebenaran

Suap diduga diberikan agar Robin bisa mengawal penyelidikan yang dilakukan KPK atas dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) APBN-P Kabupaten Lampung Tengah Tahun Anggaran 2017 yang menyeret Azis dan mantan Wakil Ketua Umum PP Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG) Aliza Gunado.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.