RM.id Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengimbau tersangka dugaan suap terkait persetujuan izin prinsip pembangunan cabang retail AlfaMidi tahun 2020 di Kota Ambon dan penerimaan gratifikasi, Karyawan AlfaMidi Kota Ambon, Amri, untuk kooperatif.
Ketua KPK Firli Bahuri meminta Amri hadir memenuhi panggilan tim Penyidik. Surat pemanggilan pun akan segera dikirimkan.
Baca juga : Masih Kumpulkan Alat Bukti, KPK Perpanjang Penahanan Ade Yasin
"Berdasarkan dan sesuai ketentuan dan peraturan perundangan KPK memerintahkan kepada saudara AR untuk segera memenuhi kewajiban untuk hadir di dalam panggilan KPK," ujar Firli dalam jumpa pers, di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (13/5).
Firli juga mengimbau pihak-pihak yang mengetahui keberadaan Amri agar segera memberitahukan kepada KPK. Dia menegaskan, akan menindak siapa pun yang sengaja menyembunyikan Amri.
Baca juga : Lahirkan Ahli Terbaik, Gus Jazil Canangkan Quranic Center
"Dan tentu juga kami imbau jangan pernah ada pihak yang menyembunyikan terhadap keberadaan AR karena sesungguhnya menghambat menghalangi proses penyidikan juga termasuk tindak pindana korupsi sebagaimana dimaksud Pasal 21," tegas purnawirawan Jenderal Polisi bintang tiga itu.
KPK telah menetapkan Amri bersama Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy Staf Tata Usaha Pimpinan pada Pemkot Ambon, Andrew Erin Hehanussa sebagai tersangka dugaan suap terkait persetujuan izin prinsip pembangunan cabang retail AlfaMidi tahun 2020 di Kota Ambon dan penerimaan gratifikasi.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.