Dark/Light Mode

Masih Kumpulkan Alat Bukti, KPK Perpanjang Penahanan Ade Yasin

Jumat, 13 Mei 2022 18:29 WIB
Bupati nonaktif Bogor Ade Yasin. (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)
Bupati nonaktif Bogor Ade Yasin. (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan Bupati Bogor nonaktif Ade Yasin selama 40 hari terkait kasus dugaan suap pengurusan laporan keuangan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor Tahun Anggaran 2021. Ade Yasin ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Polda Metro Jaya.

"Penahanan lanjutan ini terhitung 17 Mei 2022 sampai dengan 25 Juni 2022," ujar Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri lewat pesan singkat, Jumat (13/5).

Baca juga : Arus Balik Aman Dan Lancar, Hima Persis Apresiasi Kinerja Pemerintah Dan Polri

Ia menuturkan, perpanjangan penahanan dilakukan dalam rangka mengumpulkan alat bukti, di antaranya dengan memeriksa saksi-saksi sehingga perbuatan tersangka menjadi lebih jelas.

Pada hari ini, tim penyidik KPK mengagendakan pemeriksaan terhadap enam saksi. Yakni Sekretaris BPKAD Pemkab Bogor Andri Hadian; Sub Koordinator Pelaporan Dinas BPKAD Hanny Lesmanawaty; Kasubbag Penatausahaan Keuangan Setda Kabupaten Bogor Ruli Fathurahman.

Baca juga : Mampu Tingkatkan Sektor Pertanian, Pupuk Indonesia Diapresiasi Mentan

Kemudian Kasi pada Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor Desirwan, Kepala BPKAD Teuku Mulya, dan Inspektur/Kepala BPAKD 2019-2021 Ade Jaya. "Para saksi diperiksa untuk tersangka AY (Ade Yasin)," ungkapnya.

KPK turut memperpanjang masa penahanan tujuh tersangka lainnya untuk waktu yang sama. Mereka ialah Sekretaris Dinas PUPR Kabupaten Bogor Maulana Adam, Kasubid Kas Daerah BPKAD Kabupaten Bogor Ihsan Ayatullah, dan PPK pada Dinas PUPR Kabupaten Bogor Rizki Taufik.

Baca juga : KPK Konfirmasi Temuan Bukti Suap Ke Ade Yasin

Kemudian, Kasub Auditorat Jabar III/Pengendali Teknis BPK Perwakilan Jawa Barat Anthon Merdiansyah, Ketua Tim Audit Interim Kabupaten Bogor Arko Mulawan, serta dua pemeriksa pada BPK Perwakilan Jawa Barat, Hendra Nur Rahmatullah Karwita dan Gerri Ginajar Trie Rahmatullah.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.