Sebelumnya
Harun Masiku ditetapkan sebagai tersangka lantaran diduga menyuap mantan komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan agar bisa ditetapkan sebagai pengganti Nazarudin Kiemas yang lolos ke DPR namun meninggal dunia. Ia diduga menyiapkan uang sekitar Rp 850 juta untuk pelicin agar bisa melenggang ke Senayan.
Baca juga : Jelang Puncak Arus Mudik, KAI Ingatkan Kembali Syarat Naik KA
Harun Masiku "hilang" usai KPK menangkap tangan Wahyu Setiawan pada 8 Januari 2020. Sampai saat ini, keberadaannya belum juga diketahui oleh lembaga penegak hukum. ■
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.