Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Cegah Omicron, Kemenag Terbitkan Aturan Baru Tata Laksana Peribadatan

Minggu, 6 Februari 2022 12:21 WIB
Menag Yaqut Cholil Qoumas. (Foto: Ist)
Menag Yaqut Cholil Qoumas. (Foto: Ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Kementerian Agama (Kemenag) menerbitkan kebijakan terkait pelaksanaan kegiatan peribadatan/keagamaan di rumah ibadah. Edaran diterbitkan untuk menyikapi lonjakan kasus Covid-19 yang tengah terjadi di Tanah Air.

Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri Agama Nomor SE 04 Tahun 2022 tentang Pelaksanaan Kegiatan Peribadatan/Keagamaan di Tempat Ibadah Pada Masa PPKM Level 3, Level 2, dan Level 1 Covid-19, Optimalisasi Posko Penanganan Covid-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan, serta Penerapan Protokol Kesehatan 5M (memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, dan membatasi mobilitas).

"Kami kembali terbitkan surat edaran dalam rangka mencegah dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19 yang saat ini mengalami peningkatan dengan munculnya varian Omicron," kata Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas dalam keterangan resmi, Minggu (6/2).

Baca juga : Waspada Varian Omicron, Wamenag Minta Madrasah Patuhi Prokes

Selain itu, ditambahkannya, edaran ini juga untuk memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat dalam melaksanakan kegiatan peribadatan dengan menerapkan protokol kesehatan 5M, pada masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM). 

Edaran ini, memberikan panduan bagi pemangku kepentingan dan umat beragama dalam melaksanakan kegiatan peribadatan/keagamaan.

Ditujukan kepada Pejabat Pimpinan Tinggi Madya, Pimpinan Tinggi Pratama Pusat, Rektor/Ketua PTKN, Kakanwil Kemenag provinsi, Kepala Kankemenag kabupaten/kota, dan Kepala Madrasah/Kepala Satuan Pendidikan Keagamaan.

Baca juga : Mendagri Terbitkan Aturan Penyelenggaraan MotoGP Mandalika

Kemudian, Kepala Kantor Urusan Agama kecamatan, Penghulu dan Penyuluh Agama, ASN Kemenag, Pimpinan Ormas Keagamaan, Pengurus dan pengelola tempat ibadah, serta seluruh umat beragama di Indonesia.

Ketentuan dalam edaran ini memuat empat hal. Yakni, tempat ibadah, pengurus dan pengelola tempat ibadah, Jemaah, serta skema sosialisasi dan monitoring.

Berikut rincian ketentuan edaran No SE 04 tahun 2022:
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.