Dark/Light Mode

Luncurkan Program Desa Antikorupsi, KPK: Bangun Budaya Antikorupsi Dari Desa

Rabu, 1 Desember 2021 12:46 WIB
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata, dalam peluncuran Program Desa Antikorupsi di Kampung Mataraman, Desa Panggungharjo, Sewon, Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, Rabu (1/12). (Foto: Humas KPK)
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata, dalam peluncuran Program Desa Antikorupsi di Kampung Mataraman, Desa Panggungharjo, Sewon, Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, Rabu (1/12). (Foto: Humas KPK)

RM.id  Rakyat Merdeka - Kehandalan perangkat desa yang didukung dengan sistem pengelolaan pemerintah yang akuntabel, transparan, dengan melibatkan peran aktif masyarakat akan meminimalkan terjadinya korupsi pada pengelolaan keuangan di desa.

Pesan tersebut disampaikan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata, dalam peluncuran Program Desa Antikorupsi di Kampung Mataraman, Desa Panggungharjo, Sewon, Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, Rabu (1/12).

Hadir dalam peluncuran tersebut Gubernur DIY Sri Sultan Hamengkubuwono X, Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (PDTT) Abdul Halim Iskandar.

Hadir pula Plt Deputi Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat KPK Wawan Wardiana, Dirjen Bina Pemdes Kementerian Dalam Negeri Yusharto Huntoyungo, Dirjen Perimbangan Kementerian Keuangan Astera Prima Bhakti, Bupati dan Walikota, serta Forkominda di seluruh wilayah DIY.

Baca juga : Zulhas Ingatkan Pentingnya Komunikasi Pusat Dan Daerah

Kemudian, pengurus Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI), serta perangkat dan masyarakat Desa Panggungharjo.

"Desa adalah miniaturnya negara Indonesia, di mana Kepala Desa dipilih secara langsung oleh masyarakat dan juga melakukan pengelolaan anggaran secara otonomi. Oleh karenanya, upaya-upaya pencegahan korupsi penting dilakukan sejak pada lingkup desa," pesan Alex.

Pada pengelolaan anggaran pemerintah daerah dalam rangka pemberdayaan desa, Sri Sultan Hamengku Buwono X menuturkan, dana keistimewaan Pemda DIY akan direalisasikan untuk bantuan bagi seluruh kelurahan dan desa.

Pengelolaan dana tersebut harus mengacu pada prinsip-prinsip reformasi birokrasi yang sedang disusun secara khusus untuk tata kelola pemerintah desa/kelurahan di DIY.

Baca juga : KASAD Berikan Pesan Khusus Bagi Wisudawan Universitas Nasional

Menurutnya, pengelolaan keuangan desa yang akuntabel dan transparan selaras dengan pencanangan desa antikorupsi, yang akhirnya akan menumbuhkan desa yang mandiri, berbudaya, dan memberikan manfaat kesejahteraan bagi masyarakatnya.

Sementara itu, Mendes PDTT Abdul Halim Iskandar menerangkan, Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah punya komitmen bersama dalam mendorong pembangunan desa untuk semakin maju dan berkembang.

Ia mengatakan, kini perhatian Pemerintah Pusat melalui kementerian dan lembaga kepada desa, maupun kelurahan, semakin meningkat melalui berbagai implementasi program dan kegiatan, seperti halnya Peluncuran Desa Antikorupsi ini.

Hal tersebut, katanya, sebagai bukti bahwa desa memiliki sumber daya dan potensi yang bisa terus dikembangkan dan dikelola dengan baik agar memberikan manfaat bagi kesejahteraan masyarakatnya.

Baca juga : Ketua KPK: Pendidikan Antikorupsi Lindungi Anak-Anak Dari Bahaya Laten Korupsi

"Desa Antikorupsi harus diimplementasikan pada 74.961 desa yang ada di seluruh Indonesia, sehingga tata kelola pemerintahan yang baik akan tumbuh sejak dari desa," imbau Halim Iskandar.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.