BREAKING NEWS
 

Ajukan Kasasi, Kuasa Hukum Adam Damiri Yakin Kliennya Bisa Dibebaskan

Reporter & Editor :
OKTAVIAN SURYA DEWANGGA
Rabu, 8 Juni 2022 13:46 WIB
Gedung Asabri. (Foto: Ist)

 Sebelumnya 
Perhitungan tersebut, disebut Andi sangat bertentangan dengan hasil h audit BPK yang menyatakan bahwa di masa Adam Damiri menjabat, tidak ada kerugian keuangan negara. Hasil perhitungan BPK tersebut diperkuat oleh beberapa keterangan ahli yang dihadirkan di pengadilan.

"Begitu juga soal second opinion dari salah satu majelis hakim anggota yang berbeda pendapat dengan empat hakim lainnya menyatakan bahwa kerugian negara masih bersifat potensi bukan aktual, kerugian tersebut tidak berdasar dan tidak terbukti sah dan meyakinkan, artinya kerugian Negara tidak memenuhi unsur nyata dan pasti (Pasal 1 angka 22 Perbendaharaan Negara)," terang Andi.

Baca juga : Puan Maharani: Tak Ada Pencapaian Yang Instan, Harus Kerja Keras

Sementara unsur memperkaya diri sendiri dan orang lain, juga disebutnya tidak terpenuhi. Sebab, saksi ahli dari BPK dalam persidangan menyatakan, saat Adam Damiri menjabat Dirut Asabri, tidak ada aliran dana yang masuk ke kantong pribadinya. 

Andi pun berhadap, memori kasasi yang diajukan betul-betul dapat dianalisis dengan sebaik-baiknya oleh majelis hakim yang memeriksanya.

Baca juga : Bantuan Kemanusiaan Tahap II Dari Indonesia Tiba Di Sri Lanka

Dalam memori kasasi itu, pihak kuasa hukum memberikan tanggapan atas pertimbangan majelis hakim sebelumnya yang dianggap keliru, sehingga menyebabkan Adam Damiri divonis bersalah sebagai pelaku tindak pidana korupsi di PT Asabri.

"Harapan kami semoga kasus yang menimpa Pak Adam Damiri segera tuntas dan beliau bisa bebas," tandas Andi. ■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense