Dark/Light Mode

Bakal Ajukan Banding, Adam Damiri Klaim ASABRI Untung Ratusan Miliar Saat Dirinya Jadi Dirut

Sabtu, 12 Februari 2022 23:52 WIB
Gedung Asabri. (Foto: Ist)
Gedung Asabri. (Foto: Ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Direktur Utama PT ASABRI periode 2008-2016, Mayjen TNI (Purn) Adam Damiri menyatakan vonis 20 tahun yang diputuskan majelis hakim pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta kepadanya adalah sebuah kekhilafan.

Adam pun membeberkan fakta-fakta yang membuatnya yakin akan mendapat keadilan dalam upaya hukum selanjutnya, yaitu banding.

"Pada saat Adam Damiri menjabat sebagai Direktur utama di PT ASABRI tahun 2009-2016, setiap tahunnya perusahaan diaudit oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) sebagai perpanjangan tangan dari BPK. Hasilnya adalah Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Bahkan PT ASABRI menghasilkan keuntungan ratusan miliar,” kata Linda Susanti yang merupakan perwakilan keluarga Adam, Sabtu (12/2).

Baca juga : Arab Saudi Umumkan Kasus Omicron, Terlacak Dari Warga Yang Baru Pulang dari Afrika Utara

Saat peristiwa korupsi PT ASABRI, lanjut Linda, terjadi pada 2017. Adam kala itu sudah tak lagi menjabat sebagai Dirut PT ASABRI.

Bahkan, pada saat Adam menjabat sebagai dirut, dia telah mendelegasikan kewenangannya kepada Direktur Investasi dan Keuangan untuk mengelola keuangan PT ASABRI.

Hal itu sesuai Surat Keputusan Direksi Tahun 2011 Nomor Kep/161-AS/XI/2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja PT ASABRI.

Baca juga : Puan Tanam Dan Jajan Jagung Rebus Bareng Jokowi Di Sorong

Linda melanjutkan, fakta di persidangan juga mengungkap, Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak bisa membuktikan bahwa uang pribadi istri Adam Damiri sebesar Rp 17,9 miliar yang digunakan Adam untuk menjalankan bisnisnya itu adalah bagian dari tindak pidana korupsi di PT ASABRI.

Tapi berdasarkan putusan pengadilan uang itu diminta untuk dikembalikan ke negara sebagai uang pengganti. "Uang tersebut (Rp 17,9 miliar) sudah ada sebelum Adam menjabat di PT ASABRI," lanjutnya.

Keyakinan bahwa Adam tak bersalah semakin kuat setelah keterangan saksi fakta maupun keterangan saksi ahli di persidangan menyatakan, kasus tersebut bukanlah peristiwa tindak pidana korupsi. Adam sama sekali tidak terlibat dalam permasalahan yang menimpa PT ASABRI itu.

Baca juga : Puan Makin Sering Bersama Jokowi

Meski begitu, lanjut Linda, Adam sama sekali tidak memiliki firasat buruk sedikit pun atas putusan majelis hakim yang memutus dirinya bersalah dengan hukuman 20 tahun penjara dan denda Rp 800 juta dan membayar uang pengganti sebesar Rp17,9 miliar. Putusan itu lebih berat 10 tahun dari tuntutan JPU.

"Adam merasa bahwa putusan tersebut adalah murni kekhilafan hakim jika melihat fakta hukum yang sebenarnya terungkap di persidangan. Putusan tersebut adalah suatu kekhilafan karena hukuman tersebut sangat berat bagi Adam," tutur dia.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.