RM.id Rakyat Merdeka - Direktur Utama PT Asabri periode 2009-Maret 2016 Mayjen Purn Adam Rahmat Damiri memastikan akan mengajukan kasasi atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta dalam kasus tindak pidana korupsi PT Asabri, ke Mahkamah Agung (MA).
Kuasa hukum Adam Damiri, Jose Andreawan, menyatakan sangat menghormati putusan Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta, yang memberikan potongan hukuman kepada kliennya. Dari semula 20 tahun penjara, menjadi 15 tahun.
"Namun demikian, kami akan tetap memperjuangkan kebenaran kasus ini dengan cara mengajukan kasasi," ujar Jose kepada wartawan, Rabu (8/6).
Dia menyatakan, pihaknya mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan korupsi di republik ini. Asal, tepat sasaran. Artinya, yang ditindak dan diberi sanksi adalah pelaku tindak pidana korupsi yang perbuatannya telah dirumuskan dalam UU Tipikor.
Baca juga : Puan Maharani: Tak Ada Pencapaian Yang Instan, Harus Kerja Keras
Di antaranya, perbuatan melawan hukum, merugikan negara, dan menguntungkan diri sendiri atau orang lain. "Berdasarkan fakta persidangan, Unsur pasal tersebut tidak ditemukan dalam kasus Adam Damiri," tegasnya.
Kuasa Hukum mantan Direktur Utama PT ASABRI, Mayjen (Purn) Adam Damiri lainnya Andi Syarifuddin mengatakan, dalam waktu dekat pihaknya akan segera mengajukan kasasi terhadap putusan hakim PT DKI.
Kasasi diajukan lantaran dia menilai ada kekeliruan penerapan hukum dalam pertimbangan majelis hakim sebelumnya.
Menurut Andi, perbuatan unsur melawan hukum yang dituduhkan kepada Adam Damiri, yang tidak melaksanakan tugas dan wewenangnya sebagai Direktur Utama PT Asabri sesuai dengan ADRT perseroan, adalah pendapat yang keliru.
Baca juga : Bantuan Kemanusiaan Tahap II Dari Indonesia Tiba Di Sri Lanka
"Justru, pak Adam Damiri telah melaksanakan tugas dan wewenangnya dengan baik sebagaimana tugas dan wewenang yang diamanatkan oleh UUPT dan ADRT lerseroan," klaim Andi.
Dia menyebut, Adam Damiri yang tidak paham tentang investasi saham, mendelegasikan wewenangnya kepada Direktur Investasi yang paham tentang investasi.
"Tindakan pak Adam Damiri tersebut adalah bagian dari prinsip kehati-hatian. Prinsip itu telah sesuai dengan ADRT Perseroan dan Pasal 97 ayat (3) UUPT, sehingga sangat tidak beralasan jika Adam Damiri disebut lalai dalam menjalankan tugas dan wewenangnya sebagai Direktur Utama PT Asabri," urainya.
Tindakan Adam Damiri yang mendelegasikan wewenangnya kepada Direktur Investasi, kata Andi Syarifuddin, telah sesuai dengan UU Administrasi Pemerintah tentang Pendelegasian. Dalam UU tersebut disebutkan, bahwa anggung jawab jabatan dan tanggung gugat beralih kepada delegataris.
Baca juga : Hadiri Sidang Secara Online, Kuasa Hukum: Mardani Maming Kooperatif
"Artinya segala risiko yang timbul akibat pendelegasian itu menjadi tanggung jawab sepenuhnya pihak yang menerima pelimpahan wewenang atau delegataris itu," beber Andi.
Soal unsur merugikan keuangan negara, dia menyebut, hal itu tidak terjadi pada masa kepemimpinan Adam Damiri. Kerugian tersebut timbul karena diduga ada metode perhitungan yang keliru dilakukan oleh penyidik sehingga timbul angka Rp 2,7 triliun yang dianggap sebagai kerugian negara.
Andi bilang, diduga, penyidik hanya menghitung jumlah dana yang dipergunakan untuk pembelian saham sebesar Rp 2,7 triliun di masa kepemimpinan Adam Damiri. Sehingga, dana Rp 2,7 triliun tersebut dianggap sebagai kerugian keuangan negara.
"Padahal saham yang dibeli itu sampai saat ini masih utuh sebagai aset perusahaan dan saham tersebut jika dijual akan mendapatkan keuntungan bagi perusahaan," bebernya.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.