BREAKING NEWS
 

Kasus Korupsi e-KTP, KPK Panggil Eks Mendagri Gamawan Fauzi

Reporter & Editor :
OKTAVIAN SURYA DEWANGGA
Rabu, 29 Juni 2022 14:23 WIB
Gedung KPK. (Foto: Ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini memanggil mantan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi. Dia bakal dimintai keterangan terkait dugaan korupsi pengadaan kartu tanda penduduk elektronik alias e-KTP.

"Pemeriksaan dilakukan di Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri lewat pesan singkat, Rabu (29/6).

Adsense

Baca juga : Kasus Suap Tulungagung, KPK Periksa Syahri Mulyo Dkk

Gamawan, yang juga eks Gubernur Sumatera Barat (Sumbar) itu dipanggil sebagai saksi untuk tersangka sekaligus Direktur Utama PT Sandipala Arthapura Paulus Tanos.

Sebelumnya, KPK memastikan bakal memanggil Paulus Tanos. Komisi antirasuah optimis tersangka dugaan korupsi e-KTP itu bisa dibawa ke Indonesia karena pandemi Covid-19 mereda.

Baca juga : Prabowo Unggul Jauh Dari Ganjar Dan Anies

"Kita bersyukur pandemi mulai akan berakhir, artinya beberapa negara yang dimungkinkan misalnya seperti Paulus Thanos di Singapura, dan dari Singapura sangat bagus sudah membuka ekstradisi," kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto, Minggu (22/5).

Dia menegaskan, KPK berkomitmen menyelesaikan semua kasus yang masuk dengan segala cara. Langkah ekstradisi bakal dilakukan oleh KPK untuk memanggil Tanos. KPK juga bakal bekerja sama dengan pihak terkait untuk membawa Tanos dari Singapura. ■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense