Dark/Light Mode

Kasus Korupsi Impor Baja

Ditetapkan Jadi Tersangka, Bos Meraseti Grup Langsung Ditahan

Jumat, 3 Juni 2022 07:30 WIB
Tersangka kasus korupsi impor baja Budi Hartono Linardi. (Foto: dok. Kejagung).
Tersangka kasus korupsi impor baja Budi Hartono Linardi. (Foto: dok. Kejagung).

RM.id  Rakyat Merdeka - Kejaksaan Agung terus menjaring pihak swasta sebagai tersangka kasus izin impor baja. Kali ini, pemilik Meraseti Grup, Budi Hartono Linardi.

Sepanjang hari kemarin, Budi menjalani pemeriksaan di Gedung Bundar Kejagung. Semula diperiksa sebagai saksi. Lalu statusnya ditingkatkan sebagai tersangka.

Usai pemeriksaan, Budi dikenakan rompi tahanan merah jambu. Selanjutnya dijebloskan ke jeruji besi.

Baca juga : Manajer Meraseti Logistik Palsukan Surat Kemendag

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Supardi menjelaskan, penetapan Budi sebagai tersangka merupakan hasil pengembangan perkata ini.

Sebelumnya, penyidik menetapkan Taufik, Manajer PT Meraseti Logistik Indonesia sebagai tersangka. Dilanjutkan, enam tersangka korporasi. Yakni, PT Bangun Era Sejahtera (BES), PT Duta Sari Sejahtera (DSS), PT Inti Sumber Bajasakti (ISB), PT Jaya Arya Kemuning (JAK), PT Perwira Adhitama Sejati (PAS) dan PT Prasasti Metal Utama (PMU).

Keenam perusahaan itu menggunakan jasa PT Meraseti Logistik Indonesia dalam pengurusan izin impor baja.

Baca juga : Pejabat Kemendag Boleh Teleponan Di Mobil Tahanan

Taufik bersama Budi menyuap Tahan Banurea, Kepala Subbagian Tata Usaha Direktorat Impor, Ditjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan agar membuat Surat Penjelasan (Sujel).

Supardi menjelaskan, enam tersangka korporasi sebenarnya sudah memiliki kuota impor baja. Namun meminta tambahan kuota.

Setiap pengurusan satu Sujel, Taufik menyerahkan uang tunai. Diberikan kepada almarhum Chandra di kediaman ASN Kemendag itu di apartemen Woodland Park Residence Kalibata.

Baca juga : Kasus Korupsi Izin Ekspor Migor, Kejagung Tetapkan Lin Che Wei Sebagai Tersangka

Adapun penyerahan uang kepada Tahan dilakukan di belakang Gedung Kemendag di Gambir, Jakarta Pusat.

Sujel yang diurus Budi dan Taufik digunakan untuk mengeluarkan baja impor dari pelabuhan. Baja yang didatangkan dari China disebutkan hendak digunakan untuk Proyek Strategis Nasional (PSN). Yang digarap BUMN PT Waskita Karya, PT Wijaya Karya, PT Nindya Karya, dan PT Pertamina Gas (Pertagas).
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.