Dark/Light Mode

Kasus Suap IMB Apartemen Kedhaton

KPK Panggil 2 Direktur PT Summarecon Agung

Senin, 20 Juni 2022 11:17 WIB
Mantan Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti. (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)
Mantan Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti. (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap dua Direktur Business and Property Development PT Summarecon Agung (SMRA), hari ini. Keduanya, yakni, Syarif Benjamin dan Herman Nagaria, dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi.

Selain dua bos PT Summarecon Agung, penyidik juga empat saksi lainnya. Keempatnya adalah, Head of Finance and Accounting Summarecon Property Development, Doni Wirawan dan Direktur PT Java Orient Property, Dandan Jaya Kartika.

Lalu, Staf Finance PT Summarecon, Marcella Devita, serta Head of Finance Regional 8 PT Summarecon, Amita Kusumawaty.

Baca juga : Geledah Dua Apartemen Di Jakpus, KPK Temukan Dokumen Iniā€¦

Mereka bakal digali keterangannya terkait kasus dugaan suap pengurusan izin pembangunan Apartemen Royal Kedhaton yang menjerat mantan Wali Kota Yogyakarta, Haryadi Suyuti.

Keterangan enam saksi tersebut dibutuhkan, sekaligus untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka Vice Presiden Real Estate PT Summarecon, Oon Nusihono.

"Mereka dipanggil sebagai saksi untuk penyidikan tersangka ON," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri lewat pesan singkat, Senin (20/6).

Baca juga : KPK Sita Uang Dan Dokumen

Dalam perkara ini, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka. Selain Haryadi dan Oon, dua tersangka lainnya adalah Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Pemkot Yogyakarta, Nurwidhihartana dan Sekretaris Pribadi merangkap Ajudan Haryadi Suyuti, Triyanto Budi Yuwono.

Haryadi, Nurwidhihartana, dan Triyanto Budi Yuwono ditetapkan sebagai tersangka penerima suap. Sedangkan Oon Nusihono ditetapkan sebagai pihak pemberi suap. 

Perkara ini bermula ketika Oon selaku petinggi PT Summarecon Agung Tbk melalui Direktur Utama (Dirut) PT Java Orient Property (JOP) Dandan Jaya mengajukan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) untuk pembangunan Apartemen Royal Kedhaton yang berada di kawasan Malioboro pada 2019.

Baca juga : KPK Temukan Uang Terkait Suap Eks Walkot Di Kantor Summarecon Agung

PT JOP merupakan anak usaha dari PT Summarecon Agung. Kemudian, proses permohonan izin berlanjut di tahun 2021. Untuk memuluskan pengajuan permohonan tersebut, Oon dan Dandan Jaya diduga melakukan pendekatan dan komunikasi serta kesepakatan dengan Haryadi Suyuti yang saat itu menjabat Wali Kota Yogyakarta.

Diduga, ada kesepakatan jahat antara Oon dan Haryadi. Kesepakatan jahat keduanya antara lain, Haryadi berkomitmen kepada Oon akan selalu mengawal permohonan IMB untuk pembangunan apartemen Royal Kedhaton dengan memerintahkan anak buahnya.

Haryadi menyuruh anak buahnya yakni, Kadis PUPR saat itu untuk segera menerbitkan IMB. Dia juga memerintahkan agar penerbitan IMB Apartemen Royal Kedhaton yang diminta Oon Nusihono disertai dengan uang pelicin.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.