RM.id Rakyat Merdeka - Sejak Oktober 1987, yang namanya Leter C atau Girik, Petok, Verponding dan segala dokumen tanah yang lama, sudah tidak berlaku. Batas waktunya sudah lewat 35 tahun. Tapi, masih saja ada yang menggunakan dokumen-dokumen itu di pengadilan.
Baca juga : Moeldoko Dorong Pertanian Berbasis Digital Hadapi Krisis Pangan Global
Demikian dikemukakan Ketua Bidang Perundang-undangan, Pengurus Pusat Ikatan Notaris Indonesia (INI), sekaligus Ketua Pengurus Daerah Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT) Kabupaten Tangerang, Mumu Mugaera Djohar, dalam sebuah acara diskusi terbatas ‘Konflik Pertanahan’ di Bintaro, Tangerang Selatan, Sabtu (2/7/2022).
Baca juga : Partai NasDem Meradang
“Sekarang ini tidak ada lagi Leter C yang asli. Paling-paling yang ada cuma Catatan Leter C. Itu pun pasti bukan asli!” tegasnya.
Baca juga : Subsidi Tepat Sasaran Atasi Gejolak Harga Minyak Tinggi
Diskusi yang berlangsung sehari penuh tersebut, digagas oleh Advokat Albert Kuhon dan dihadiri antara lain oleh Irjen Pol (Purn) Dr Ronny F Sompie, Gurubesar Ilmu Hukum Universitas Pancasila Prof Agus Surono, serta akademisi dari Universitas Nahdatul Ulama Indonesia Amsar Dulmanan dan Hasan Muaziz.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.