Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Kasus Mafia Tanah Milik Pertamina

Kejati DKI Periksa Panitera, Lawyer Hingga Saksi Sidang

Minggu, 29 Mei 2022 07:30 WIB
Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta. (Foto: Dok. ANTARA).
Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta. (Foto: Dok. ANTARA).

RM.id  Rakyat Merdeka - Kejaksaan Tinggi (Kejati) mencurigai ada persekongkolan dalam kasus mafia tanah milik Pertamina di Jalan Pemuda, Rawamangun, Jakarta Timur. Melibatkan oknum pengadilan, pengacara hingga saksi sidang.

Penyidik kejaksaan pun memanggil Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Timur berinisial RP, pengacara berinisial AH dan US yang pernah menjadi saksi sidang sengketa tanah di Jalan Pemuda.

“Pemeriksaan saksi-saksi tersebut bertujuan untuk mengungkap dugaan konspirasi atau persekongkolan jahat mengenai adanya pembagian uang kebeberapa pihak yang merupakan uang hasil eksekusi yang berjumlah Rp 244,6 miliar milik Pertamina,” ungkap Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI Ashari Syam.

Baca juga : Pras: Dinas Perumahan Nggak Berwenang Seleksi Penghuni

Pengadilan Negeri Jakarta Timur diam-diam mengeksekusi duit Rp 244,6 miliar milik Pertamina. Dana yang tersimpan di rekening BRI itu dirampas terkait perkara sengketa lahan.

Kejaksaan pun turun tangan mengusut persoalan ini. Diduga BUMN migas itu telah menjadi korban mafia tanah dan mafia peradilan.

Kasus ini pun naik penyidikan. Peningkatan status diputuskan setelah tim melakukan gelar perkara. Kesimpulannya, ada dugaan tindakan pidana korupsi.

Baca juga : Hadiri Paskah, Gus Jazil Tekankan Pentingnya Hormati Keberagaman

“Penyidikan dilakukan untuk pengumpulan bukti untuk membuat terang perkara. (Juga) guna menemukan tersangkanya,” kata Ashari.

Pengusutan kasus ini diawali surat perintah Kepala Kejati DKI nomor: Print-3026/M.1/ Fd.1/12/2021 tanggal 20 Desember 2021 tentang Penyelidikan Kasus Mafia Tanah Aset Milik PT Pertamina di Jalan Pemuda, Ramawangun, Jakarta Timur.

Hasil penyelidikan diperoleh fakta bahwa Pertamina memiliki lahan sekitar 1,6 hektare yang digunakan sebagai Maritime Training Center (MTC) seluas sekitar 4.000 meter persegi, Stasiun Pengisian Bahan Bakar Gas (SPBG) 4.000 meter persegi dan sisanya untuk komplek rumah dinas Bappenas.

Baca juga : Penyidik Kejati DKI Geledah Rumah Makelar Tanah Dan Pensiunan PNS

Kompleks terdiri dari 20 unit rumah. Statusnya pinjam pakai berdasarkan Akta Pengoperan dan Penyerahan Tanah Nomor 58 Tanggal 18 September 1973.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.