Sebelumnya
Karena itu dia pesimis MK akan mengabulkan permohonan PKS. "Prediksi saya, MK akan menyatakan N.O atas permohonan tersebut tanpa memeriksa materinya. Nasib permohonan PKS nampaknya akan sama dengan permohonan PBB," tandas Yusril.
Baca juga : Bulan Bintang Pede, Capres Enam Pasang
Terpisah, pakar hukum tata negara Jimly Asshiddiqie juga berpendapat senada.
Baca juga : Berkas Dilimpahkan Ke Pengadilan, Nindya Karya Dan PT Tuah Sejati Segera Disidang
"Percuma, putusan tentang ini sudah terlalu banyak. Lebih baik parpol inisiatif untuk revisi UU Pemilu dan semua UU terkait tata ulang sistem politik," tukas Jimly. ■
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.