Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Menkes: Kesehatan Salah Satu Modal Utama Capai Target Indonesia Emas 2045
- Jangan Sampai Kehabisan, Tiket Proliga Bisa Dibeli di PLN Mobile
- Temui Cak Imin, Prabowo Ingin Terus Bekerjasama Dengan PKB
- Jaga Rupiah, BI Naikkan Suku Bunga 25 Bps Jadi 6,25 Persen
- Buntut Pungli Rutan, KPK Pecat 66 Pegawainya
Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU
Pelan-pelan, Pariwisata Dipulihkan
The New Normal, Bandara I Gusti Ngurah Rai Perketat Syarat Masuk Bali
Sabtu, 30 Mei 2020 09:09 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mempersiapkan era new normal alias kenormalan baru di beberapa bandara. Salah satunya, Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali.
Kemenhub bakal memberikan syarat ketat bagi penumpang pesawat, dari dan menuju Bali.
Baca juga : Antisipasi The New Normal, AP II Sudah Siap Dengan Berbagai Protokol
Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub Novie Riyanto mengatakan, di era kenormalan baru, penumpang yang akan masuk ke Bali melalui Bandara International I Gusti Ngurah Rai wajib memiliki surat keterangan negatif uji swab berbasis Polymerase Chain Reaction (PCR).
Novie menjelaskan, sejumlah pintu masuk menuju Bali, termasuk bandara telah diperketat. Upaya tersebut dilakukan sebagai persiapan untuk memasuki era kenormalan baru.
Baca juga : Persiapan The New Normal, Ganjar Blusukan Ke Sekolah
Kemenhub juga memastikan operasional penerbangan dari dan menuju Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali, telah sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020. Beleid itu mengatur tentang pengendalian transportasi selama masa mudik Idul Fitri Tahun 1441 H.
Pada masa kenormalan baru di Bali, setiap calon penumpang pesawat udara wajib memenuhi seluruh persyaratan yang disampaikan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19. Kewajiban itu tertuang dalam Surat Edaran No 5 Tahun 2020 tentang tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019.
Baca juga : Besok, Menag Umumkan The New Normal di Tempat Ibadah
Selain itu, Novie mengaku juga sudah berkomunikasi dengan Gubernur Bali I Wayan Koster di Denpasar. Dalam pertemuan tersebut, Kemenhub mendukung keinginan Pemerintah Provinsi Bali dalam upaya mengembalikan potensi pariwisata dan perekonomian di Bali. Dengan mengedepankan protokol kesehatan, guna mencegah penyebaran Covid-19 dalam kegiatan pelayanan jasa transportasi. Baik moda darat, laut dan udara.
“Kami berharap, penerapan PM 25 Tahun 2020 dapat diterapkan. Kami juga mengimbau para penumpang untuk mematuhi seluruh persyaratan yang diatur dalam SE Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19," tutup Novie. [KPJ]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya