Dark/Light Mode

Sambut Pembatasan Perjalanan Via Udara

Angkasa Pura I Siapkan Posko Pemeriksaan Di 15 Bandara

Kamis, 7 Mei 2020 13:44 WIB
Ilustrasi
Ilustrasi

RM.id  Rakyat Merdeka - PT Angkasa Pura I (Persero) mendukung aturan pemerintah mengenai pembatasan perjalanan orang lewat udara. Langkah yang dilakukan dengan memperketat titik pemeriksaan.

Direktur Utama PT Angkasa Pura I (Persero) Faik Fahmi menyatakan kesiapannya untuk mengikuti arahan pemerintah. Sebab itu, pihaknya membentuk posko pengamanan dan pemeriksaan di seluruh bandara yang dikelolanya.

"Angkasa Pura I menyiapkan posko penjagaan dan pemeriksaan terhadap orang yang akan melakukan perjalanan udara melalui 15 bandara kelolaannya serta beberapa upaya lainnya mulai 7 Mei 2020," tutur Dirut Angkasa Pura I dalam keterangan persnya, Kamis (7/5).

Baca juga : Jaga Kelancaran Penerbangan, Angkasa Pura II Aktifkan Posko Pengamanan di 19 Bandara

Dia menjelaskan, posko dilengkapi dengan fasilitas penyelenggaraan protokol kesehatan sesuai Permenhub Nomor 18 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19 dan Permenhub Nomor 25 Tahun 2020.

"Tentu dalam melakukan berbagai upaya itu, kami senantiasa memperhatikan protokol kesehatan dan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 18 tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19," katanya.

Selain itu, Angkasa Pura I selalu berkoordinasi dengan Otoritas Bandar Udara, Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP), Polisi, TNI, Pemerintah Daerah, Gugus tugas Covid-19 Daerah dan instansi terkait lainnya.

Baca juga : Angkasa Pura I Terima Penerbangan Tambahan Angkutan Kargo Di 9 Bandara

Faik juga mengatakan, alasan mendirikan posko pengaman adalah demi kelancaran perjalanan penumpang pesawat udara pada masa larangan perjalanan yang terbatas pada beberapa kriteria tertentu.

Hal itu sesuai Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid19 Nomor 4 Tahun 2020 tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid19.

Seperti diketahui, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, dalam rapat kerja dengan Komisi V secara virtual pada Rabu 6 Mei 2020, mengatakan bahwa seluruh moda transportasi direncanakan akan kembali beroperasi mulai Kamis 7 Mei 2020 dengan pembatasan kriteria penumpang.

Baca juga : Jasa Marga Dan Hutama Karya UpayakanPengendalian Lalin Kendaraan Di Jalan Tol

Hal tersebut kemudian diiringi dengan keluarnya Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 sebagai pelengkap aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), dan pengaturan terkait pengendalian transportasi selama bulan Ramadhan dan Idul Fitri 1441 Hijriah untuk pencegahan penyebaran corona.

Surat edaran ini kemudian dilengkapi dengan Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor SE 31 tahun 2020 tentang Pengaturan Penyelenggaraan Transportasi Udara Selama Masa Dilarang Mudik Idul Fitri 1441 Hijriah dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19. [JAR]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.