BREAKING NEWS
 

Kasus Suap Ketua DPRD Tulungagung, KPK Geledah Kantor dan Rumah Pejabat Bappeda Jatim

Reporter : OKTAVIAN SURYA DEWANGGA
Editor : FIRSTY HESTYARINI
Jumat, 12 Juli 2019 12:43 WIB
Juru Bicara KPK Febri Diansyah (Foto: Tedy O Kroen/Rakyat Merdeka)

 Sebelumnya 
Selanjutnya, Supriyono menerima uang yang diduga untuk memperlancar proses pembahasan APBD, mempermudah pencairan DAK, dan bantuan keuangan provinsi sebesar Rp 750 juta sejak 2014-2018. Juga ada, fee proyek di Kabupaten Tulungagung selama tahun 2017 sebesar Rp1 miliar.

Hingga kini, KPK masih terus mendalami dugaan penerimaan lain yang berhubungan dengan jabatan tersangka Supriyono sebagai Ketua DPRD Kabupaten Tulungagung. Dalam dakwaan, Supriyono bukan satu-satunya pejabat yang disebut Jaksa KPK menerima aliran dana dari Syahri Mulyo.

Jaksa juga menyebut, uang mengalir ke Wabup Tulungagung yang kini jadi Bupati Tulungagung, Maryoto Birowo, sebesar Rp 4,675 miliar, Sekda Tulungagung Indra Fauzi Rp 700 juta, Kepala Badan Pengelolaan Aset dan Keuangan Daerah (BPAKD) Tulungagung Hendry Setiyawan Rp 2,985 miliar, serta aparat penegak hukum, wartawan, dan LSM Rp 2,222 miliar.

Baca juga : Kasus Suap Bowo Sidik, KPK Garap Legislator Gerindra dan Bupati Kepulauan Meranti

Selain pejabat di Kabupaten Tulungagung, duit haram itu juga dinikmati oleh pejabat Provinsi Jatim. Di antaranya, Kepala Bidang Fisik Prasarana Bappeda Provinsi Jatim Budi Juniarto sejumlah Rp 8,025 miliar, Kepala Keuangan Provinsi Jatim Budi Setiyawan Rp 3,75 miliar, Kepala Bidang Fisik Prasarana Jatim Tony Rp 6,75 miliar, anggota DPRD Provinsi Jawa Timur Dapil Tulungagung Chusainuddin Rp 1 miliar, dan Ahmad Riski Sadiq Rp 2,93 miliar.

Keterangan sejumlah saksi menguatkan adanya fee yang mengalir ke Wabup dan Ketua DPRD Tulungagung itu. Sejumlah saksi itu di antaranya adalah Kepala Bidang Dinas PUPR Tulungagung Sukarji, Kepala Sub Bagian Perencanaan BPKAD Yamani, dan Kepala BPKAD Kabupaten Tulungagung Hendry Setyawan. Ketiganya adalah “pengepul” uang fee tersebut.

Sukarji menjelaskan kepada Majelis Hakim, bahwa uang yang dikumpulkannya, disetor ke BPKAD melalui Yamani. Sementara Yamani dan Hendry Setiawan mengakui, sejumlah uang telah disetorkan ke pejabat Kabupaten Tulungagung, seperti disebut dalam dakwaan jaksa. Ada yang rutin disetorkan setiap tahun, ada pula yang bulanan sejak sejak 2014 - 2018.

Baca juga : KPK: Pelaporan Kekayaan Pejabat Blitar Terendah di Jatim

Dikonfirmasi soal ini, Febri memastikan, fakta-fakta persidangan ini juga akan didalami KPK. “Bahwa ada fakta-fakta lain yang juga muncul di persidangan, apakah terkait aliran dana, pertemuan-pertemuan atau kerja sama-kerja sama antar pihak tertentu, itu tentu akan kami dalami lebih lanjut. Baik dalam proses penyidikan ini (Supriyono), atau dalam pengembangan lebih lanjut,” tegas Febri, saat ditanya soal keterlibatan Bupati Maryoto Birowo.

Maryoto sudah digarap KPK pada 16 Mei lalu. Dari Maryoto, penyidik mendalami koordinasi APBD Tulungagung 2015-2018. [OKT]

 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense