Dark/Light Mode

KPK Geledah Kantor Imigrasi Klas I Mataram

Rabu, 29 Mei 2019 17:30 WIB
Juru Bicara KPK Febri Diansyah (Foto: Tedy O Kroen/Rakyat Merdeka)
Juru Bicara KPK Febri Diansyah (Foto: Tedy O Kroen/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah dua lokasi di Nusa Tenggara Barat (NTB). Penggeledahan tersebut merupakan bagian dari proses penyidikan kasus dugaan suap izin tinggal warga negara asing (WNA), di lingkungan Kantor Imigrasi NTB.

"Sejak pagi ini dilakukan penggeledahan di dua lokasi di NTB," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (29/5).

Dua lokasi yang digeledah penyidik adalah Kantor Imigrasi Klas I Mataram dan Kantor PT Wisata Bahagia. Sejumlah dokumen yang diduga berkaitan dengan kasus ini, disita penyidik. Termasuk, dokumen terkait pengangkatan tersangka Kurniadie sebagai Kepala Kantor Imigrasi Klas I Mataram.

Baca juga : Ini Kronologis OTT Kepala Kantor Imigrasi Mataram

"Penggeledahan masih berlangsung," tegas Febri. KPK menetapkan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Mataram Kurniadie, Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Kantor Imigrasi Kelas I Mataram Yusriansyah Fazrin, dan Direktur PT Wisata Bahagia juga pengelola Wyndham Sundacer Lombok Liliana Hidayat sebagai tersangka kasus dugaan suap izin tinggal warga negara asing (WNA) di lingkungan kantor Imigrasi NTB.

Kurniadie dan Yusriansyah selaku penerima suap, sedangkan Liliana sebagai pemberi suap. Dua petugas Imigrasi Mataram itu diduga menerima suap dari Liliana sebesar Rp 1,2 miliar.

Suap diberikan agar pihak Imigrasi Mataram menghentikan proses hukum penyalahgunaan izin tinggal WNA berinisial BGW dan MK. Kedua WNA itu diduga masuk menggunakan visa sebagai turis biasa, namun bekerja di Wyndham Sundancer Lombok.

Baca juga : KPK Geledah Rumah Kontraktor Terkait Suap Proyek Jalan Di Bengkalis

Awalnya, Liliana menawarkan uang sebesar Rp 300 juta untuk menghentikan kasus tersebut. Namun Yusriansyah menolak karena jumlahnya sedikit. Setelah bernegosiasi, kedua pihak akhirnya sepakat dengan nilai suap Rp 1,2 miliar.

Yusriansyah dan Kurniadie selaku penerima disangkakan dengan pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) KUHP.

Sementara Liliana sebagai pihak pemberi dijerat pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. [OKT]

Baca juga : KPK Diminta Segera Tentukan Nasib Menag dan Menpora

 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.