Dark/Light Mode

Kasus Suap Jasa Angkut Pupuk, KPK Garap Anggota DPR Eka Sastra

Kamis, 23 Mei 2019 09:51 WIB
Juru Bicara KPK Febri Diansyah (Foto: Tedy O Kroen/Rakyat Merdeka)
Juru Bicara KPK Febri Diansyah (Foto: Tedy O Kroen/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Anggota DPR Eka Sastra, terkait perkara suap jasa angkut pupuk‎. Politikus Partai Golkar itu akan diperiksa sebagai saksi, untuk melengkapi berkas penyidikan Indung dari PT Inersia, yang telah ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan bosnya, Bowo Sidik Pangarso. ‎

"Eka Sastra dipanggil dalam kapasitas sebagai saksi untuk tersangka IND (Indung)," kata Jubir KPK, Febri Diansyah melalui pesan singkat, Kamis (23/5).

Baca juga : Kasus Korupsi Kapal, KPK Tetapkan 4 Tersangka

Selain Eka Sastra, pada perkara yang sama, komisi antirasuah juga memanggil Sandy Firdaus selaku Kesubdit DAK 1 pada Direktorat Perimbangan Daerah ‎Kemenkeu, dan pihak swasta Dipa Malik. "Keduanya juga akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka IND," imbuh Febri.

Dalam perkara ini, KPK telah menggeledah Kantor PT Humpuss Transportasi Kimia di Gedung Granadi, pada 30 Maret 2019. Dalam penggeledahan tersebut, KPK menyita sejumlah dokumen terkait dengan kerjasama pengapalan produk Pupuk Indonesia.

Baca juga : Bukan Hanya Asty, KPK Juga Bidik Petinggi ‎PT Humpuss

Sejauh ini, KPK baru menjerat tiga orang tersangka kasus ini. Mereka adalah Anggota Komisi VI DPR Bowo Sidik Pangarso serta anak buahnya dari PT Inersia, Indung, dan Marketing Manager PT Humpuss, Asty Winasti. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.