Dark/Light Mode

Kasus Suap Bowo Sidik, KPK Garap Legislator Gerindra dan Bupati Kepulauan Meranti

Selasa, 9 Juli 2019 10:33 WIB
Bupati Kepulauan Meranti H Irwan (kiri) dan Anggota Komisi VI DPR Fadhlullah. (Foto: Istimewa).
Bupati Kepulauan Meranti H Irwan (kiri) dan Anggota Komisi VI DPR Fadhlullah. (Foto: Istimewa).

RM.id  Rakyat Merdeka - Anggota Komisi VI DPR dari Fraksi Gerindra, Fadhlullah dipanggil penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia akan diperiksa sebagai saksi terkait kasus yang menjerat koleganya Anggota Komisi VI dari Fraksi Golkar, Bowo Sidik Pangarso.

Fadhlullah diperiksa untuk melengkapi berkas penyidikan anak buah Bowo Sidik yakni pejabat PT Inersia, Indung. PT Inersia merupakan perusahaan milik Bowo Sidik.

"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka IND," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (9/7).

Baca juga : Sandi Disambut Gerindra dan PAN Jika Mau Ke Politik Lagi

Penyidik juga memanggil empat saksi lain yakni Bupati Kepulauan Meranti, H Irwan serta dari unsur swasta bernama Serly Virgiola, Harmawan, dan Dipa Malik. Sama seperti Fadhlullah, keterangan keempat saksi diperlukan untuk melengkapi berkas penyidikan Indung.

Bowo Sidik bersama Indung, dan Marketing manager Humpuss Transportasi Kimia (PT HTK) Asty Winasti ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait kerja sama jasa penyewaan kapal antara PT Pilog dengan PT HTK.

Bowo dan Indung bertinak sebagai penerima, sedangkan Asty pemberi suap. Bowo diduga meminta fee dari PT HTK atas biaya jasa angkut tersebut. Total fee yang diterima Bowo USD 2 per metrik ton. Pemberian fee terjadi enam kali di sejumlah tempat seperti rumah sakit, hotel dan kantor PT HTK senilai Rp 221 juta dan 85.130 dolar AS.

Baca juga : Kasus Suap Kejati DKI, KPK Geledah Kantor Advokat

Dari Bowo, penyidik menyita uang sebesar Rp 8 miliar dalam 82 kardus dan dua boks kontainer. Uang Rp 8 miliar itu terdiri dari pecahan Rp 50 ribu dan Rp 20 ribu, yang sudah dimasukkan ke dalam amplop berwarna putih.

Bowo dan Indung selaku penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b ayat (1) atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan Asty selaku penyuap dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.