BREAKING NEWS
 

Polri Sebut Sambo Dalang Pengambilan Dan Perusakan CCTV

Reporter & Editor :
OKTAVIAN SURYA DEWANGGA
Jumat, 19 Agustus 2022 18:52 WIB
Foto: Ist.

 Sebelumnya 
Putri sendiri sudah tiga kali diperiksa tim penyidik. "Mungkin teman-teman yang bertanya, ini kapan diperiksa. Sebenarnya yang bersangkutan sudah diperiksa tiga kali," tuturnya

Baca juga : Pengamat Apresiasi Soliditas Dan Keakraban Kepala Staf TNI

Seharusnya, dia diperiksa lagi Kamis (18/8) kemarin. Namun Putri jatuh sakit. "Ada surat sakit dari dokter yang bersangkutan dan meminta untuk istirahat 7 hari," tandas Andi

Baca juga : Sambut HUT RI ke-77, NasDem Bandung Gelar Istighosah dan Doa Bersama

Dalam perkara ini, Putri Candrawathi dijerat Pasal 340 tentang pembunuhan berencana Subsider 338 Juncto Pasal 56 Juncto Pasal 56 KUHP. Ancamannya, hukuman mati atau seumur hidup.

Baca juga : Polri: Laporan Pelecehan Seksual Istri Ferdy Sambo Upaya Halang-halangi Pengungkapan Pembunuhan Brigadir J

Pasal itu sama seperti keempat tersangka lainnya, yaitu Bharada Richard Eliezer (E), Brigadir Ricky Rizal (RR), Kuat Ma'ruf, dan Irjen Ferdy Sambo. ■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense