Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Polisi Tetapkan Status Tersangka Manajer BCL Atas Penyalahgunaan Psikotropika

Senin, 8 Agustus 2022 18:29 WIB
Polres Metro Jakarta Barat menetapkan tersangka atas kasus penyalahgunaan psikotropika yang dilakukan oleh manajer BCL, Senin (8/8). (Foto: Istimewa)
Polres Metro Jakarta Barat menetapkan tersangka atas kasus penyalahgunaan psikotropika yang dilakukan oleh manajer BCL, Senin (8/8). (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Polres Metro Jakarta Barat menetapkan tersangka atas kasus penyalahgunaan psikotropika yang dilakukan oleh manajer Penyanyi ternama BCL berinisial MID, Senin (8/8).

Kasus penyalahgunaan psikotropika petugas kepolisian mengamankan dua orang yakni sang manajer berinisial MID dan teman dekat sang manajer berinisial R Sang manajer MID dan temannya berinisial R turun mengenakan pakaian berwarna orange

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan didampingi Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Pasma Royce dan kasat narkoba AKBP Akmal menjelaskan, saat ini pihaknya telah menetapkan 2 orang atas penyalahgunaan psikotropika obat penenang jenis alprazolam yang merupakan obat golongan 4.

Baca juga : Manajernya Jadi Tersangka Dugaan Penyalahgunaan Narkoba, Konser BCL Di Singapura Tetap Jalan

"Dua orang telah kami tetapkan sebagai tersangka yakni sang manajer berinisial MID dan Temannya berinsial R atas penyalahgunaan psikotropika," ujar Endra Zulpan, Senin (8/8).

Diketahui sebelumnya, unit 3 satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Barat dibawah pimpinan kanit 3 AKP Laksamana melakukan penangkapan terhadap manajer Penyanyi ternama BCL berinisial MID Petugas mengamankan MID yang kedapatan memiliki 7 butir obat penenang jenis alprazolam.

“Ditemukan yang bersangkutan 7 butir psikotropika gol 4 tanpa resep dokter,” ujar Akmal di Mapolres Jakarta Barat, Sabtu (6/8).

Baca juga : Bareskrim Polri Tetapkan Bharada E Tersangka Kasus Pembunuhan Brigadir J

Dalam penangkapan tersebut, Akmal menyampaikan pihaknya tidak mendapat perlawanan lantaran MID kooperatif termasuk saat memberikan informasi terkait penyimpanan barang tersebut. “(Hasil tes urin) positif benzo,” ungkap Akmal.

Lebih lanjut Akmal mengatakan MID menggunakan obat penenang jenis alprazolam sudah 1 tahun "Digunakan sudah hampir 1 tahun sejak 2021,"terang Akmal.

MID terancam dikenakan pasal 112 UU no 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.