Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Sambo Bisa Diadili Dengan Tuduhan Kejahatan Kemanusiaan

Selasa, 9 Agustus 2022 21:33 WIB
Pengamat intelijen Susaningtyas Kertopati (Foto: Istimewa)
Pengamat intelijen Susaningtyas Kertopati (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Pengamat intelijen Susaningtyas Kertopati menyambut positif hasil kinerja Tim Khusus Polri dalam mengusut pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Nuning, sapaan akrab Susaningtyas, mendorong Polri agar menerapkan tuduhan kejahatan kemanusiaan terhadap para pelaku pembunuhan Brigadir J.

Tim Khusus Polri telah menetapkan Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka pembunuhan Brigadir J. Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menerangkan, Sambo memerintahkan Bharada E untuk menembak Brigadir J.

Sambo dijerat pasal pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati. "Disangkakan Pasal 340, subsider Pasal 338 KHUP, juncto Pasal 55 dan 56," ujar Kapolri, dalam konferensi pers, di Mabes Polri, Selasa (9/8).

Baca juga : Haaland Trengginas

Nuning mengapresiasi ketegasan Polri dalam mengusut kasus ini. Dia pun mengusulkan agar Sambo diadili dengan tuduhan kejahatan kemanusiaan.

“Pelaku mestinya diadili dengan tuduhan kejahatan kemanusiaan. Antara lain karena hak hidup dijamin, tidak hanya peraturan perundangan nasional, tetapi juga oleh UN Declaration on Human Rights,” jelas mantan anggota Komisi I DPR ini.

Meskipun demikian, kata Nuning, masyarakat juga harus tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. “Kita percayakan dulu Tim yang dibentuk Polri, Komnas HAM, Kompolnas,” ucapnya.

Baca juga : Bamsoet Dorong Optimalisasi Dana Desa Untuk Tingkatkan Kesejahteraan

Nuning lalu menyinggung mengenai keselamatan Bharaha E. Dia mendorong agar Bharaha E segera dilindungi.

“Bharada E dan keluarga harus dapat perlindungan dari LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban) dan Polri sebagai justice collaborator,” ucapnya.

Mengenai pengungkapan kasus ini yang lumayan memakan waktu, Nuning dapat memahami. Kata dia, pengungkapan kasus dalam institusi sebesar Polri yang birokratis dan hirarkis memang tidak semudah berasumsi di media sosial. “Saya kira, Kapolri sangat memahami hal tersebut,” imbuhnya.

Baca juga : Lawan Persis, Ini Pesan Thomas Ke Jakmania

Karena itu, lanjutnya, dibutuhkan upaya ekstra untuk mengamankan proses investigasi di berbagai tingkatan. Agar tidak ada yang mencoba-coba untuk memengaruhi proses investigasi, sekecil apa pun pengaruh tersebut. Prosesnya jadi lama karena banyak hal yang bersinggungan memperlambat proses penanganan.■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.