BREAKING NEWS
 

Cuitan Mantan Orang Dalam

Nah Lho, Dewas KPK Kena Sindir Kasus Ferdy Sambo

Reporter : BHAYU AJI PRIHARTANTO
Editor : RIFFMY
Sabtu, 27 Agustus 2022 07:30 WIB
Mantan juru bicara KPK Febri Diansyah. (Foto: Dok. Antara).

 Sebelumnya 
Sikap Dewas ini didukung KPK. Pelaksana Tugas Juru Bicara, Ali Fikri mengatakan, keputusan ini sudah sesuai dengan kewenangan Dewas. Sebagaimana diatur Undang-Undang KPK Pasal 37 B huruf ayat 1 huruf e.

Pasal itu mengatur bahwa Dewas KPK hanya bertugas menyelenggarakan sidang untuk memeriksa adanya dugaan pelanggaran kode etik oleh pimpinan dan pegawai KPK.

“Ketika sudah mundur sebagai pimpinan KPK maka terperiksa bukan lagi menjadi subjek persidangan dimaksud,” kata Ali.

Selain sidang etik yang gugur, dugaan penerimaan gratifikasi Lili pun hingga saat ini tak jelas. Tak ada penegak hukum yang mengusut hal tersebut.

Baca juga : Selain Rektor, Pejabat Kampus Ikut Ditangkap

Dengan demikian, meski terdapat kesamaan sama-sama mundur saat sebelum sidang etik, tapi nasib keduanya berbeda.

Polri tetap memproses Sambo secara etik. Meski sudah mengundurkan diri dari Polri setelah jadi tersangka pembunuhan berencana terhadap ajudannya, Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Polri menegaskan bahwa pengunduran diri Sambo tidak berpengaruh sama sekali kepada persidangan etik. Sehingga tetap digelar.

“Konteksnya berbeda. Mengundurkan diri hak individu, tapi pelaksanaan sidang kode etik ini membuktikan ketidakprofesionalan yang bersangkutan di dalam melaksanakan tugas kepolisian,” kata Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri, Inspektur Jenderal Dedi Prasetyo, Kamis (25/8/2022).

Baca juga : Penuhi Kebutuhan Konten Kreator, Denka Kenalkan Mikrofon Wireless Terbaru

Sidang etik yang digelar Kamis (25/8) sampai Jumat (26/8) dini hari itu memutuskan Sambo diberhentikan secara tidak hormat dari institusi Polri. Sambo dinilai terbukti melakukan sejumlah pelanggaran kode etik dalam kasus pembunuhan Yosua.

Sambo juga dianggap merekayasa hingga menghalangi penyidikan kasus tersebut. Sambo langsung mengajukan banding atas putusan sidang etik.

Selain sidang etik, Sambo diproses pidana. Berkas perkaranya sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Agung.

Sambo dijerat pasal pembunuhan berencana bersama empat tersangka lainnya. Ancaman maksimalnya hukuman mati.

Baca juga : Aktivis Minta Orang Papua Jangan Lagi Jadi Buruh Kasar

Sebagai diketahui, Brigadir Yosua meninggal di rumah dinas Sambo di Kompleks Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022. Sambo mengarang skenario Yosua tewas dalam tembak menembak dengan Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu.

Belakangan skenario ini terbongkar. Yosua tewas karena dieksekusi. Sambo merasa harkat dan martabat keluarganya tercoreng oleh ulah Yosua. ■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense