Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

MA Putus Bebas Mantan Bos OJK Dalam Kasus Jiwasraya

Kamis, 7 April 2022 15:57 WIB
Gedung Jiwasraya. (Foto: Ist)
Gedung Jiwasraya. (Foto: Ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Hakim Mahkamah Agung (MA) memutus bebas salah satu terdakwa dalam kasus korupsi di PT Jiwasraya (Persero) Fakhri Hilmi. Fakhri adalah Kepala Departemen Pengawasan Pasar Modal 2A Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode Februari 2014-2017. MA menolak semua tuntutan jaksa dalam kasasi itu. 

"Menyatakan terdakwa Fakhri Hilmi tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan primair dan dakwaan subsidair," ujar Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro melalui keterangan tertulis, Kamis (7/4).

Baca juga : Menkes Jempolin Komitmen DIY Dalam Eliminasi Tuberkulosis

Majelis hakim menilai Fakhri telah menjalankan tugasnya sesuai standar operasional prosedur (SOP) jabatannya di OJK. Sehingga pada pokoknya, dia dinyatakan tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam Pasal 2 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. "Membebaskan terdakwa Fakhri Hilmi oleh karena itu dari semua dakwaan penuntut umum," imbuhnya.

Putusan itu diketok pada tanggal 31 Maret 2022 oleh Ketua Majelis Desnateti dan dua Hakim Anggota Soesilo serta Agus Yunianto. Putusan kasasi yang terdaftar dalam dengan nomor 1052 K/Pid.Sus/2022 ini sekaligus membatalkan putusan pengadilan di tingkat pertama dan tingkat banding.

Baca juga : KPK Buka Peluang Panggil Anies Baswedan Dalam Kasus Formula E

Sebelumnya di pengadilan tingkat pertama, Fakhri dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan divonis 6 tahun penjara. Di tingkat banding, putusan itu diperkuat oleh majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta yang menjatuhkan vonis 8 tahun penjara.

Sempat ada perbedaan pendapat atau dissenting opinion dalam putusan kasasi ini. Agus Yunianto menilai Fakhri terbukti melakukan korupsi dalam perkara di PT Asuransi Jiwasraya. Tapi, suara Agus kalah dengan dua hakim lain. Sehingga, Fakhri dinyatakan bebas dalam kasus ini.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.