Dark/Light Mode

Pertanyakan Rencana Banding Kasus RJ Lino, Prof Romli: KPK Keliru Tafsirkan Putusan Majelis Hakim

Minggu, 19 Desember 2021 20:02 WIB
Mantan Dirut Pelindo II RJ Lino. (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)
Mantan Dirut Pelindo II RJ Lino. (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Rencana Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengajukan banding atas putusan terhadap terdakwa kasus korupsi pengadaan tiga unit Quay Container Crane (QCC) di PT Pelindo II pada 2010, RJ Lino, dipertanyakan.

Pakar Hukum Pidana Prof Romli Atmasasmita menilai, komisi antirasuah keliru menafsirkan putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta.

"Karena parameternya vonis, tetapi tidak memahami bahwa kunci yurisprudensi itu terletak pada pertimbangan putusan pengadilan (ratio decidendi) dan ratio decidendi putusan untuk RJ Lino membuktikan dissenting opinion 2 banding 1," ujar Romli, dalam keterangannya, Minggu (19/12).

Baca juga : KPK Tetapkan Dua Tersangka Baru Kasus Suap Pemeriksaan Pajak

Untuk diketahui, putusan itu memang diwarnai perbedaan pendapat atau dissenting opinion dari majelis hakim. Ketua Majelis Hakim Rosmina menilai, unit forensik akuntansi direktorat deteksi dan analisa korupsi KPK tidak cermat dalam menghitung jumlah kerugian negara.

Prof Romli pun mengingatkan, putusan untuk RJ Lino yang tidak bulat itu rapuh untuk dilakukan upaya hukum selanjutnya. Apalagi, dissenting opinion itu menyangkut kerugian negara.

"Itu amat krusial, karena unsur tersebut adalah salah satu unsur konstitutif ada tidaknya tipikor (tindak pidana korupsi)," ungkapnya.

Baca juga : Kedepankan Perlindungan Hak Korban Dalam Kasus Kekerasan Seksual Anak

Prof Romli juga mengingatkan, satu-satunya lembaga yang berwenang menghitung kerugian negara adalah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Jika ada perhitungan dari lembaga lain selain BPK, maka syarat mutlak hasil penelitian lembaga lain itu wajib dideklarasi oleh BPK.

Kalau tidak dilakukan, maka hasil penelitian lembaga lain dapat dibatalkan (vernietegbaar). "Dalam perkara RJ Lino, hal tersebut tidak dilakukan sama sekali," terang Prof Romli.

Pertimbangan Hakim Ketua Rosmina soal tidak cermatnya perhitungan kerugian negara yang dilakukan KPK, mencerminkan keragu-raguan. Termasuk, memenuhi asas in dubio proreo. "Sehingga (dinyatakan Hakim Ketua) putusan seharusnya terdakwa dibebaskan," imbuhnya.

Baca juga : Pemerintah Targetkan Penurunan Kasus Di Papua Sebelum Pelaksanaan PON XX

Prof Romli sendiri menilai, kasus itu memang penuh kontroversi. Pertama, soal status tersangka yang terlalu lama disandang RJ Lino. Status tersangka itu membuat nasib eks Dirut PT Pelindo II itu terkatung-katung selama 5 tahun tanpa penjelasan dan kepastian atas hak memperoleh perlindungan dan kepastian hukum.

"Sehingga yang bersangkutan telah diperlakukan KPK secara tidak adil dan melanggar hak asasinya sebagai tersangka," jelas Prof Romli.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.