BREAKING NEWS
 

Disebut Kelola Dana Capres Rp 300 T Dan Telantarkan Anak, Dirut TASPEN Akan Tempuh Langkah Hukum

Reporter & Editor :
FIRSTY HESTYARINI
Minggu, 28 Agustus 2022 08:33 WIB
Dirut TASPEN ANS Kosasih (Foto: Instagram)

 Sebelumnya 
Duke Arie memaparkan, dalam pelaksanaan investasi dan pengelolaan seluruh program yang ada, PT TASPEN wajib mengikuti aturan yang telah ditetapkan Kementerian Keuangan dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Terutama, Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 52/PMK.02/2021 tentang Pengelolaan Akumulasi Iuran Pensiun Pegawai Negeri Sipil, Pejabat Negara, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, dan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia; dan Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 66/PMK.02/2021 tentang Tata Cara Pengelolaan Iuran dan Pelaporan Penyelenggaraan Program Tabungan Hari Tua, Jaminan Kecelakaan Kerja, dan Jaminan Kematian Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, dan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Baca juga : KPH Kendilo Akan Lanjutkan Program FIP 2

"Selain itu, PT TASPEN juga selalu memberikan laporan pengelolaan dana investasi kepada Kementerian BUMN, Kementerian Keuangan, dan OJK secara periodik," ucap Duke Arie.

Setiap tahun, kinerja PT TASPEN - khususnya pada bidang pengelolaan investasi dan operasional diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Berdasarkan hasil audit BPK pada tahun 2018-2021, tidak didapati adanya temuan material terkait pengelolaan investasi maupun operasional.

Baca juga : Divonis 20 Tahun, Mantan Dirut Asabri Adam Damiri Akan Ajukan Upaya Hukum

"Tidak ada dana investasi yang digunakan untuk hal-hal yang tidak ada kaitannya dengan kegiatan usaha PT TASPEN, sebagaimana telah ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan,  yang mengatur mengenai pengelolaan program di PT TASPEN," tandas Duke Arie. ■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense