Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Menkes: Kesehatan Salah Satu Modal Utama Capai Target Indonesia Emas 2045
- Jangan Sampai Kehabisan, Tiket Proliga Bisa Dibeli di PLN Mobile
- Temui Cak Imin, Prabowo Ingin Terus Bekerjasama Dengan PKB
- Jaga Rupiah, BI Naikkan Suku Bunga 25 Bps Jadi 6,25 Persen
- Buntut Pungli Rutan, KPK Pecat 66 Pegawainya
Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU
Kejagung Tetapkan Eks Dirut Perum Perindo Tersangka Korupsi
Rabu, 27 Oktober 2021 21:29 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Tim penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan usaha di Perum Perindo 2016-2019.
Dua tersangka baru itu adalah mantan Direktur Utama (Dirut) Perum Perindo Syahril Japarin dan Dirut PT Global Prima Santosa Riyanto Utomo. Syahril Japarin sendiri saat ini menjabat Deputi Bidang Pengusahaan Sarana Usaha Badan Pengusahaan (BP) Batam.
Baca juga : Kinerja Kinclong, Bank DKI Perkuat Fundamental Bisnis
"Hari ini tim penyidik pada Jampidsus Kejaksaan Agung menetapkan 2 orang tersangka terkait kasus Perum Perindo 2016-2019," ujar Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam konferensi pers virtual, Rabu (27/10).
Leonard kemudian menjelaskan peran Syahril dalam perkara ini. Dituturkannya, pada saat menjabat sebagai Direktur Utama Perum Perindo periode 2016-2019, Syahril menerbitkan surat utang jangka menengah (MTN) dan mendapatkan dana sebesar Rp 200 miliar. Dana terdiri atas sertifikat Seri Jumbo A dan Seri Jumbo B tahun 2017.
Baca juga : Ini Bukti Produk Indonesia Mampu Bersaing di Pasar Global
Menurut Leonard, MTN merupakan salah satu upaya mendapatkan dana dengan cara menjual prospek. Namun, penggunaan dana MTN tidak dipergunakan sebagaimana peruntukannya.
"MTN Seri A dan Seri B sebagaimana dimaksud, sebagian besar digunakan bisnis perdagangan ikan yang dikelola oleh Divisi Penangkapan, Perdagangan dan Pengelolaan (P3) Perum Perindo atau Strategi Bisnis Unit (SBU), Fish Trip and Processing (FPP) dalam menggunakan metode bisnis perdagangan ikan tersebut yaitu metode jual beli ikan putus," bebernya.
Baca juga : Citra Positif Di Bawah Lembaga Lain, Banyak Kasus Korupsi Mangkrak
Sedangkan Ryanto Utomo, merupakan salah satu pihak yang mengadakan kerja sama perdagangan ikan dengan menggunakan transaksi-transaksi fiktif yang dilakukan Perum Perindo tanpa adanya perjanjian kerja sama.
"Kemudian tidak adanya berita acara serah terima barang, tidak ada laporan jual beli ikan, dan tidak ada dari pihak Perum Perindo yang ditempatkan dalam penyerahan ikan dari pemasok kepada mitra bisnis Perum Perindo," ungkapnya.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya