BREAKING NEWS
 

KPK Rampungkan Penyidikan Korupsi Heli

Berkas Perkara Tanpa Tersangka Si Tentara

Reporter : BHAYU AJI PRIHARTANTO
Editor : RIFFMY
Kamis, 22 September 2022 07:30 WIB
Tersangka mantan Direktur PT. Diratama Jaya Mandiri (DJM) sekaligus Pengendali PT. Karsa Cipta Gemilang (KCG) Irfan Kurnia Saleh alias Jhon Irfan Kenway (kanan), tiba untuk menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (1/9/2022). Irfan Kurnia menjalani pemeriksaan lanjutan sebagai tersangka dalam kasus korupsi pengadaan helikopter angkut AW 101 VIP / VVIP di TNI Angkatan Udara (TNI AU) Tahun 2016-2017, yang merugikan keuangan negara mencapai Rp224 Miliar dari nilai kontrak Rp738, 9 Miliar. (ANTARA FOTO/Reno Esnir/YU).

RM.id  Rakyat Merdeka - Dua kali Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melayangkan panggilan pemeriksaan. Dua kali pula mantan Kepala Staf Angkatan Udara (KSAU) Marsekal (Purnawirawan) Agus Supriatna mangkir.

Lembaga antirasuah akhirnya menuntaskan penyidikan kasus korupsi pembelian helikopter Agusta Westland 101. Tanpa bisa mengorek informasi dari Agus.

“Bukan menyerah, kami masih ada kesempatan nanti saksi dipanggil di persidangan oleh jaksa KPK ataupun hakim,” kata Juru Bicara KPK Ali Fikri.

Baca juga : Bersama Merawat Daya Tahan Ekonomi Negara

Berkas perkara tersangka Direktur PT Diratama Jaya Mandiri, Irfan Kurnia Saleh alias Jhon Irfan Kenway telah dilimpahkan ke jaksa penuntut umum.

Irfan adalah rekanan TNI AU dalam pembelian heli untuk keperluan VVIP itu. Yang berlangsung di era Agus KSAU. Lantaran itu, KPK merasa perlu memeriksanya.

KPK ogah debat kusir dengan pengacara mengenai proses pemanggilan Agus. “Kami juga tidak ingin berlama-lama dan berargumentasi yang bukan substantif,” dalih Ali.

Baca juga : ZAP Perkenalkan Perawatan kecantikan Kombinasi Laser dan Injeksi Treatment

Irfan telah ditahan sejak 24 Mei 2022. Masa penahanannya sebentar lagi habis. Jika tak buru-buru dilimpahkan, Irfan bisa bebas.

Ali mengatakan KPK siap membuktikan perbuatan korupsi Irfan di persidangan. Meski tidak ada pihak TNI yang dijadikan tersangka.

Berdasarkan hasil pemeriksaan tim JPU, berkas perkara Irfan dianggap telah memenuhi syarat formil dan materiil. Dianggap layak disidangkan. “Pelimpahan berkas perkara dan surat dakwaan akan segera dilaksanakan JPU dalam waktu 14 hari kerja ke Pengadilan Tipikor,” kata Ali.

Baca juga : Kemendikbudristek Perkuat Komitmen Pemulihan Seni Dan Budaya

Sebelumnya, KPK telah dua kali memanggil Agus. Untuk dimintai keterangan sebagai saksi. Namun yang datang hanya pengacaranya.

Teguh Samudera mengatakan Agus tidak bisa memenuhi panggilan KPK. Alasannya, lembaga antirasuah tidak mengikuti ketentuan prosedur pemanggilan prajurit TNI — yang terjerat persoalan hukum.

Menurut Teguh, pemanggilan terhadap prajurit TNI seharusnya melalui atasannya. Meski kini Agus sudah pensiun, pembelian heli terjadi saat ia masih tentara aktif.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense