Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
KPK Rampungkan Penyidikan Korupsi Heli
Berkas Perkara Tanpa Tersangka Si Tentara
Kamis, 22 September 2022 07:30 WIB

RM.id Rakyat Merdeka - Dua kali Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melayangkan panggilan pemeriksaan. Dua kali pula mantan Kepala Staf Angkatan Udara (KSAU) Marsekal (Purnawirawan) Agus Supriatna mangkir.
Lembaga antirasuah akhirnya menuntaskan penyidikan kasus korupsi pembelian helikopter Agusta Westland 101. Tanpa bisa mengorek informasi dari Agus.
“Bukan menyerah, kami masih ada kesempatan nanti saksi dipanggil di persidangan oleh jaksa KPK ataupun hakim,” kata Juru Bicara KPK Ali Fikri.
Baca juga : Bersama Merawat Daya Tahan Ekonomi Negara
Berkas perkara tersangka Direktur PT Diratama Jaya Mandiri, Irfan Kurnia Saleh alias Jhon Irfan Kenway telah dilimpahkan ke jaksa penuntut umum.
Irfan adalah rekanan TNI AU dalam pembelian heli untuk keperluan VVIP itu. Yang berlangsung di era Agus KSAU. Lantaran itu, KPK merasa perlu memeriksanya.
KPK ogah debat kusir dengan pengacara mengenai proses pemanggilan Agus. “Kami juga tidak ingin berlama-lama dan berargumentasi yang bukan substantif,” dalih Ali.
Baca juga : ZAP Perkenalkan Perawatan kecantikan Kombinasi Laser dan Injeksi Treatment
Irfan telah ditahan sejak 24 Mei 2022. Masa penahanannya sebentar lagi habis. Jika tak buru-buru dilimpahkan, Irfan bisa bebas.
Ali mengatakan KPK siap membuktikan perbuatan korupsi Irfan di persidangan. Meski tidak ada pihak TNI yang dijadikan tersangka.
Berdasarkan hasil pemeriksaan tim JPU, berkas perkara Irfan dianggap telah memenuhi syarat formil dan materiil. Dianggap layak disidangkan. “Pelimpahan berkas perkara dan surat dakwaan akan segera dilaksanakan JPU dalam waktu 14 hari kerja ke Pengadilan Tipikor,” kata Ali.
Baca juga : Kemendikbudristek Perkuat Komitmen Pemulihan Seni Dan Budaya
Sebelumnya, KPK telah dua kali memanggil Agus. Untuk dimintai keterangan sebagai saksi. Namun yang datang hanya pengacaranya.
Teguh Samudera mengatakan Agus tidak bisa memenuhi panggilan KPK. Alasannya, lembaga antirasuah tidak mengikuti ketentuan prosedur pemanggilan prajurit TNI — yang terjerat persoalan hukum.
Menurut Teguh, pemanggilan terhadap prajurit TNI seharusnya melalui atasannya. Meski kini Agus sudah pensiun, pembelian heli terjadi saat ia masih tentara aktif.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya