Sebelumnya
"Berdasarkan gelar dan alat bukti permulaan yang cukup, maka ditetapkan saat ini 6 tersangka," kata Sigit.
Tiga tersangka dari pihak pelaksana yaitu Dirut LIB Akhmad Hadian Lukita, Panitia Pelaksana Abdul Haris, dan Sekuriti Officer Suko Sutrisno. Tiga tersangka lain adalah polisi. Mereka adalah Kabag Ops Polres Malang Wahyu SS, Deputi Komandan Kompi (Danki) 3 Brimob Polda Jatim AKP Hasdarman, dan Samaptha Polres Malang Bambang Sidik Afandi.
Baca juga : Kapolri Umumkan 6 Tersangka Tragedi Kanjuruhan, Nomor 1 Direktur Utama PT LIB
Sigit menerangkan, alasan menetapkan Akhmad Hadian sebagai tersangka karena kelalaian. Hadian tidak melakukan verifikasi kelayakan Stadion Kanjuruhan pada 2022. “Dalam penunjukan stadion PT LIB belum dicukupi hasilnya, masih memakai verifikasi tahun 2020,” ujarnya.
Sementara Abdul Haris dinyatakan sebagai tersangka karena tidak membuat panduan keamanan dan keselamatan penonton di stadion. Seharusnya Panpel wajib membuat panduan itu. Selain itu, Abdul mengabaikan keselamatan penonton karena menjual tiket melebihi kuota. Stadion berkapasitas 38 ribu penonton, tapi tiket yang dijual 42 ribu.
Baca juga : Partai Gelora: Tragedi Kanjuruhan, Momentum Perbaikan Sepak Bola Indonesia
Adapun Suko Sutrisno jadi tersangka karena menginstruksikan satpam stadion untuk meninggalkan pintu saat tragedi kelam itu. Listyo menyebut, seharusnya satpam stadion itu berada di tempat.
Untuk Kabag Ops Polres Malang Wahyu SS jadi tersangka karena mengetahui bahwa penggunaan gas air mata dilarang tetapi membiarkan petugas menembakkannya. “Mengetahui terkait aturan FIFA larangan penggunaan gas air mata namun yang bersangkutan tidak melarang pemakaian gas air mata saat pengamanan, tidak melakukan pencegahan langsung terkait perlengkapan yang dibawa personel,” paparnya.
Baca juga : Presiden Jenguk Korban Tragedi Kanjuruhan Di Malang
Lalu, untuk AKP Hasdarman, jadi tersangka karena memerintahkan anak buahnya menembakkan gas air mata saat tragedi terjadi. Untuk Bambang Sidik Afandi, juga sama. “Juga memerintahkan anggota untuk menggunakan gas air mata,” tuturnya. [BCG]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.