BREAKING NEWS
 

Heboh Penarikan Sampo Kering Di AS, BPOM Pelototi Benzen Dalam Kosmetik

Reporter & Editor :
FIRSTY HESTYARINI
Jumat, 28 Oktober 2022 14:20 WIB
Ilustrasi benzen (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menegaskan, pihaknya akan terus memelototi bahan berbahaya benzen dalam kosmetik, menyusul kabar penarikan 19 produk sampo seperti Dove, Nexuss, dan Tresemme secara sukarela, oleh Unilever Amerika Serikat (AS), Selasa (25/10).

"BPOM akan terus memantau isu benzen dalam kosmetika dan berkoordinasi dengan kementerian/lembaga, pakar, akademisi, asosiasi, dan lintas sektor terkait baik di tingkat nasional maupun internasional," tegas badan yang dipimpin Penny K Lukito dalam pernyataanya, Jumat (28/10).

BPOM telah memastikan, dari 19 produk sampo yang ditarik di Negeri Paman Sam, terdapat 2 produk yang ternotifikasi (memiliki izin edar). Sebanyak 17 produk lainnya, tidak terdaftar di BPOM.

Kedua produk yang ternotifikasi tersebut memiliki nama yang berbeda dengan produk yang ditarik di Amerika Serikat, yaitu:

a. TRESEMME Dry Shampoo Volumizing, ternotifikasi di BPOM dengan nama TRESEMME Volume Clean Dry Shampoo (nomor notifikasi NE51221000008).

Baca juga : MamyPoko Pants X-tra Kering “Smart Peluk Elastis 5.0” Bebaskan Masalah Kulit Bayi

b. TRESEMME Dry Shampoo Fresh and Clean, ternotifikasi di BPOM dengan nama TRESEMME Fresh Clean Dry Shampoo (nomor notifikasi NE51221000007).

Berdasarkan data importasi, sampai saat ini kedua produk yang telah memiliki nomor notifikasi (izin edar) BPOM tersebut, belum pernah diimpor ke wilayah Indonesia.

"Seluruh kosmetika yang ditarik dari peredaran di Amerika Serikat, tidak beredar secara resmi di Indonesia," tegas BPOM dalam keterangannya, Jumat (28/10).

Adsense

Berdasarkan Peraturan BPOM Nomor 23 Tahun 2019 tentang Persyaratan Teknis Bahan Kosmetika sebagaimana telah diubah dengan Peraturan BPOM Nomor 17 Tahun 2022, benzen merupakan bahan yang dilarang digunakan dalam kosmetika.

Cemaran benzen pada sampo diduga berasal dari propelan. Propelan/bahan pendorong merupakan bahan yang dibutuhkan produk, dalam bentuk sediaan aerosol.

Baca juga : Gaet Victoria Care, Kimia Farma Apotek Kembangin Bisnis Kosmetika Cs

Fungsinya, mendorong isi produk keluar dari kemasan dengan tekanan tertentu.

Bahan-bahan yang biasa digunakan sebagai propelan antara lain meliputi gas yang dicairkan seperti turunan fluoroklorometana, etana, propana, butana, dan pentana, atau gas yang dimampatkan seperti karbondioksida (CO2), nitrogen (N2), dan nitrosa.

Senyawa benzen yang terbentuk akibat reaksi kimia ini, terurai menjadi senyawa yang dapat menimbulkan gangguan kesehatan pada manusia. Termasuk, menyebabkan kanker.

BPOM senantiasa melakukan pengawasan pre- dan post-market terhadap keamanan dan mutu produk kosmetika. Sesuai standar yang berlaku, dan melakukan intensifikasi pengawasan kosmetika di seluruh wilayah Indonesia.

BPOM juga secara berkesinambungan melaksanakan patroli siber pada platform situs, media sosial, dan e-commerce.

Baca juga : Sahabat Sandi Cirebon Beri Pelatihan Bikin Kosmetik Dari Ubi

BPOM berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) dan Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA) untuk men-takedown konten, yang teridentifikasi melakukan penjualan kosmetika tidak aman atau mengandung bahan berbahaya.

"Masyarakat harus menjadi konsumen cerdas dengan selalu melakukan Cek "KLIK" (Kemasan, Label, Izin Edar, dan Kedaluwarsa) sebelum membeli atau menggunakan kosmetika. Pastikan kemasan dalam kondisi utuh, baca informasi pada label, pastikan memiliki izin edar/nomor notifikasi dari BPOM, dan tidak melewati masa kedaluwarsa," pesan BPOM. ■

 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense