Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

KSP: Penempatan Kembali PMI Di Malaysia Perlu Pengawasan Ketat

Minggu, 31 Juli 2022 19:02 WIB
Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden Fadjar Dwi Wisnuwardhani. (Foto: Istimewa)
Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden Fadjar Dwi Wisnuwardhani. (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Kantor Staf Presiden (KSP) mengapreasiasi langkah cepat Kementerian Luar Negeri (Kemlu) dan Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker), dalam negosiasi dan perumusan kembali nota kesepahaman (MoU) tentang Penempatan dan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) Sektor Domestik di Malaysia, pada tanggal 28 Juli 2022.

Upaya tersebut mewujudkan kembali kesepakatan antar kedua negara untuk membuka perekrutan dan penempatan PMI di Malaysia mulai 1 Agustus 2022.

Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden Fadjar Dwi Wisnuwardhani menegaskan, pembukaan dan penempatan kembali PMI di Malaysia, harus tetap berpegang teguh pada komitmen MoU yang telah ditandatangani pada 1 April dan 28 Juli 2022.

Kedua MoU ini menguatkan aspek pelindungan dan meningkatkan kepastian kebekerjaan bagi banyak calon PMI. Ia juga menekankan pentingnya Kemlu, Kemnaker, dan BP2MI, melakukan pengawasan ketat atas implementasi MoU tersebut.

Baca juga : KPK Gandeng ESQ Bekali BKPM Dan Perindustrian Paku Integritas

Sehingga ada kepastian bagi semua pihak terutama Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI), untuk bisa bekerja kembali di Malaysia.

"Pengawasan menjadi penting untuk dilakukan agar ketidakpastian berupa penutupan penempatan kembali di masa depan bisa dihindari," tegas Fadjar dalam keterangannya di Jakarta, Minggu (31/7).

KSP juga mendorong supaya keputusan pembukaan penempatan ini dikomunikasikan kepada berbagai pihak di dalam negeri, baik kepada pihak pemerintah dan pihak non-pemerintah, terutama kepada Calon PMI yang akan berangkat ke Malaysia.

Sebagai informasi, pemerintah Indonesia dan Malaysia telah bersepakat untuk kembali melakukan penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) di Malaysia, mulai 1 Agustus 2022. Kesepakatan ini ditandai dengan penandatanganan MoU oleh Menteri Ketenagakerjaan RI Ida Fauziyah dan Menteri Ketenagakerjaan Malaysia Datuk Seri M. Saravanan, dalam 1st Joint Working Group, Kamis (28/7).

Baca juga : Kemenkumham Bakal Perketat Pengawasan Notaris

Fadjar menyebut, selain soal pembukaan kembali rekurtmen dan penempatan PMI, MoU juga memuat beberapa poin penting lainnya. Di antaranya, kesepakatan tentang penggunaan One Channel System (OCS) sebagai satu-satunya sistem perekrutan PMI di Malaysia, mengintegrasikan OCS dengan sistem perekrutan yang sudah ada dengan masa persiapan selama tiga minggu, pelibatan berbagai institusi, kementerian, dan lembaga terkait dalam pelaksanan OCS, serta pelarangan perekrutan PMI di luar sistem dan mekanisme OCS.

Selain itu, kata Fadjar, pemerintah Indonesia dan Malaysia juga sama-sama berkomitmen dan melakukan kerjasama bilateral untuk melawan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

"Dalam kaitan ini, KSP mendorong Kemenlu untuk mempercepat MoU khusus tentang pencegahan TPPO khususnya PMI dengan pihak Malaysia guna meningkatkan perlindungan," terang Fadjar.

Pada kesempatan itu, Fadjar juga meminta agar BP2MI kembali mempercepat proses pelayanan, edukasi, dan sosialisasi peraturan BP2MI Nomor 7 Tahun 2022 tentang proses sebelum bekerja bagi calon pekerja migran Indonesia.

Baca juga : PSSI Percayakan Klub Soal Menit Main Pemain Timnas

Seperti diketahui, sejak 13 Juli 2022, pemerintah Indonesia memberhentikan penempatan PMI ke Malaysia. Sikap tegas ini merespon pelanggaran yang dilakukan Malaysia terhadap MoU Penempatan dan Pelindungan PMI Sektor Domestik Malaysia, yang telah disepakati dan ditandatangani pada 1 April 2022.

MoU tersebut, memuat ketentuan bahwa penempatan PMI hanya dilakukan melalui Sistem Penempatan Satu Kanal (SPSK) atau One Channel System. Namun pasca penandatanganan MoU, Malaysia ternyata masih menggunakan sistem di luar SPSK, yaitu Sistem Maid Online (SMO).

Sistem tersebut menempatkan pekerja migran secara langsung dengan mengubah visa kunjungan menjadi visa kerja, termasuk bagi pekerja asal Indonesia.■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.