Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Pengadilan Medis Diperlukan Dalam Kasus Malpraktik

Jumat, 29 Juli 2022 15:17 WIB
Foto: Ist.
Foto: Ist.

RM.id  Rakyat Merdeka - Doktor ilmu hukum Universitas Risma Situmorang mengusulkan pembentukan Pengadilan Medis di bawah Mahkamah Agung (MA) yang bersifat ad hoc.

Risma mengatakan itu setelah berhasil mempertahankan disertasi berjudul “Penyelesaian Sengketa Medis yang Berkeadilan Menuju Pembaruan Hukum Medis Nasional”.

"Disarankan kepada pemerintah dan DPR agar segera membentuk Undang-Undang tentang Peradilan Medis," kata Risma, Jumat (29/7).

Baca juga : Pengamat: Libatkan Konsumen Dalam Penyusunan Raperda KTR DKI

Ia menjelaskan, dalam Peradilan Medis nantinya bisa diisi lima majelis hakim yang terdiri dari 2 hakim karier dan 3 hakim ad hoc dari dokter serta ahli hukum medis.

Risma juga mengusulkan agar pemerintah dan DPR segera merevisi Pasal 66 Ayat (1), (2), dan (3) UU Praktik Kedokteran dan beberapa Perkonsil.

Kata Risma, hal itu merupakan upaya proses hukum pidana dan tuntutan ganti rugi atas dugaan Malpraktek Tenaga Medis (dokter).

Baca juga : Mba Puan, Alon-alon Semoga Kelakon…

Hal itu baru bisa dilakukan jika Pengadilan Medis telah memutuskan bahwa telah terjadi pelanggaran penerapan ilmu kedokteran.

Sementara itu Risma mengatakan, Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia (MKDKI) cukup memeriksa kesalahan penerapan disiplin ilmu kedokteran dan tidak mencampuradukkannya lagi dengan pelanggaran hukum.

Kata Risma, selama ini penyelesaian sengketa medis diatur dalam Pasal 66 Undang-Undang (UU) Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran, Pasal 29 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dan Pasal 60 huruf f UU Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit (RS).

Baca juga : Pencegahan Radikalisme Pada Anak Harus Dilakukan Secara Sistematis

Berdasarkan ketentuan Pasal 1 Ayat 14 UU Praktek Kedokteran, kata Risma Situmorang, MKDKI adalah satu-satunya lembaga yang berwenang menerima pengaduan serta memeriksa dan menentukan ada tidaknya kesalahan seorang dokter dalam melakukan tindakan medis dan menetapkan sanksi.

Penyelesaian sengketa medis juga dapat dilakukan di peradilan umum, yang dimulai dengan laporan polisi jika ada dugaan malpraktik dan ditemukan unsur pidana serta dapat menempuh penyelesaian mediasi.

Namun, penyelesaian sengketa medis di MKDKI melahirkan berbagai persoalan. Pasalnya, belum memenuhi keadilan etis bersifat utilitis serta tidak terpenuhinya keadilan prosedural ‎dan substansial. ‎
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.