BREAKING NEWS
 

Pengamat Maritim: Usut Tuntas Kecelakaan KFC Express Cantika Lestari 77

Reporter : EDY BURNAMA
Editor : FAZRY
Senin, 31 Oktober 2022 13:36 WIB
Marcellus Hakeng Jayawibawa (IST)

 Sebelumnya 
Perlu diketahui bahwa tiket bukanlah sekadar kertas semata untuk dapat masuk dan menjadi penumpang diatas kapal. Tetapi tiket bagi penumpang kapal laut bisa digunakan sebagai bukti untuk mendapatkan ganti rugi atau kalim asuransi.

"Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, bahwa penumpang atau konsumen memiliki hak untuk didengar dan hak untuk mendapatkan ganti rugi," jelas Hakeng.

Baca juga : Pengamat: Presiden Diminta Siapkan Calon Panglima TNI Baru

Lanjut Hakeng yang juga pendiri dan Pengurus Pusat Perkumpulan Ahli Keselamatan dan Keamanan Maritim Indonesia (AKKMI) menyebutkan, penumpang berhak atas ganti kerugian yang wajib diberikan oleh pengangkut karena kelalaian pengangkut selama penyelenggaraan pengangkutan.

"Terkait soal kewajiban dan tanggung jawab pengangkut juga sudah diatur pada Bagian Kesembilan UU No.17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, yang perjanjian pengangkutannya dibuktikan dengan adanya tiket," tegasnya.

Baca juga : Pengamat: Potensi Maritim Indonesia Emas Biru Belum Dimanfaatkan Maksimal

Oleh sebab itu terkait pembelian tiket penumpang yang tidak sama dengan manifes penumpang kapal laut, Hakeng meminta pihak kepolisian untuk melakukan pengembangan lebih lanjut.

"Jangan hanya kru kapal dalam hal ini Nakhoda yang dipersalahkan. Tapi usut pula apakah ada keterlibatan dari oknum petugas di pelabuhan dan juga di perusahaan kapal, yang mungkin bermain dengan penjualan tiket tanpa prosedur yang berlaku," katanya 

Baca juga : Yenny Wahid Usulkan Pemerintah Terapkan Beras Satu Harga

Pihak pengelola kapal tegas Hakeng, jangan hanya memikirkan profit tanpa mengindahkan keselamatan kapal serta penumpangnya, sehingga menabrak aturan pelayaran yang berlaku. 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense