Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Catatan Djoko Setijowarno

Berharap Polisi Usut Tuntas Kecelakaan Truk di Bekasi

Minggu, 4 September 2022 22:44 WIB
Djoko Setijowarno (Foto: Istimewa)
Djoko Setijowarno (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Profesi sebagai pengemudi truk sudah dipandang sebelah mata. Padahal, kontribusi mereka terhadap aktivitas ekonomi sangat besar. Tanpa mereka, barang dan kebutuhan pokok mana bisa terdistribusi hingga konsumen.

Profesi pengemudi truk bak buah simalakama. Ketika terjadi kecelakaan, pengemudinya selamat dapat dipastikan dijadikan tersangka. Namun, jika meninggal dunia, keluarganya akan merana kehilangan pencari nafkah keluarga. Jaminan asuransi kesehatan dan ketenagakerjaan tidak ada.

Dampaknya sekarang, populasi pengemudi truk semakin berkurang dan banyak yang beralih profesi. Pada akhirnya, nanti negara dan masyarakat yang akan merugi karena tidak mendapatkan pengemudi truk yang berkualitas. Idealnya, perjalanan angkutan barang maksimum sejauh 500 km. Kenyataannya, bisa di atas 1.000 km. Menggunakan moda kereta jauh lebih mahal, selain double handling juga masih dikenakan PPn 10 persen dan TAC (track acces charge).

Masih Terjadi Kecelakaan Truk
Masih seringnya terjadi kecelakaan truk, salah satunya disebabkan polisi tidak berhasrat mengusut hingga tuntas. Pengusutan hanya berhenti di pengemudi truk sebagai tersangka. Sementara, pengusaha angkutan dan pemilik barang tidak pernah dipidana. Dampaknya adalah kecelakaan serupa tidak akan pernah berhenti.

Telah terjadi kecelakaan truk tronton menabrak halte dan menara telekomunikasi di depan SDN Kota Baru II dan III, Jalan Sultan Agung Km 28,5 Bekasi Barat, Kota Bekasi, Jawa Barat, Rabu (1/9). Sebanyak 10 orang tewas dalam kecelakaan tersebut. Sungguh miris, korban terbanyak adalah pelajar SD. Belum lagi ada yang luka berat dan luka ringan, sehingga total mencapai 33 orang.

Baca juga : Jasa Raharja Jamin Seluruh Korban Kecelakaan Truk Kontainer Bekasi

Kesalahan itu diperparah dengan muatan truk yang melebihi kapasitas. Truk tronton bernomor polisi N 8051 EA tersebut memiliki kapasitas angkut 20 ton. Truk membawa muatan besi mencapai 55 ton. Telah terjadi kelebihan muatan mencapai 275 persen. Belum lagi kendaraan sudah habis masa uji laik jalan. 

Perusahaan angkutan PT Sumber Abadi Bersama beralamat di Ketawang 32/4 Gresik tidak mengurus uji laik jalan. Kendaraan truk dengan nomor kendaraan N 8051 EA, uji laik jalan sudah berakhir 6 Juli 2022. 

Pasal 53 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, menyebutkan pada ayat (1) uji berkala diwajibkan untuk mobil penumpang umum, mobil bus, mobil barang, kereta gandengan, dan kereta tempelan yang dioperasikan di jalan. Selanjutnya, pada ayat (2) disebutkan, pengujian berkala meliputi kegiatan (a) pemeriksaan dan pengujian fisik kendaraan bermotor; dan (b) pengesahan hasil uji.

Pasal 277 menyatakan, setiap orang yang memasukkan kendaraan bermotor, kereta gandengan, dan kereta tempelan ke dalam wilayah Republik Indonesia, membuat, merakit, atau memodifikasi kendaraan bermotor yang menyebabkan perubahan tipe, kereta gandengan, kereta tempelan, dan kendaraan khusus yang dioperasikan di dalam negeri yang tidak memenuhi kewajiban uji tipe dipidana maksimum pidana penjara 1 tahun atau denda paling banyak Rp 24 juta.

Pasal 288 ayat (3) menyebutkan, setiap orang yang mengemudikan mobil penumpang umum, mobil bus, mobil barang, kereta gandengan, dan kereta tempelan yang tidak dilengkapi dengan surat keterangan uji berkala dan tanda lulus uji berkala dipidana kurungan maksimal 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu.

Baca juga : Skuad Berkarya Digoda Pindah Ke Partai Lain

Waktu kerja pengemudi diatur pada Pasal 90 (1), setiap perusahaan angkutan umum wajib mematuhi dan memberlakukan ketentuan mengenai waktu kerja, waktu istirahat, dan pergantian pengemudi kendaraan bermotor umum, (2) waktu kerja bagi pengemudi kendaraan bermotor umum paling lama delapan jam sehari, (3) pengemudi kendaraan bermotor umum setelah mengemudikan kendaraan selama empat jam berturut-turut wajib beristirahat paling singkat setengah jam, (4) dalam hal tertentu pengemudi dapat dipekerjakan paling lama 12  jam sehari termasuk waktu istirahat selama 1 jam.

Pasal 313 mengatakan, setiap orang yang tidak mengasuransikan awak kendaraan dan penumpangnya dapat dipidana dengan pidana kurungan maksimal 6 bulan atau denda paling banyak Rp 1,5 juta.

Operasional angkutan barang dapat diatur jam operasinya. Pengemudi membutuhkan tempat istirahat. Sementara tempat istirahat buat pengemudi truk belum tersedia. Masih jauh dari harapan tersedia tempat istirahat yang nyaman. Pemerintah belum membangun terminal angkutan barang hanya ada pangkalan truk yang dikelola swasta. Menurut KNKT (2022), 80 persen kecelakaan lalu lintas disebabkan pengemudi lelah.

Beristirahat di rest area jalan tol juga tidak menjamin aman. Rest area yang berada ruas Tol Jakarta-Merak dikenal kurang aman bagi pengemudi truk. Sudah berulang kali dilaporkan, namun hingga kini Kepolisian tidak pernah mengupayakan rest area tersebut bisa aman bagi pengemudi truk.

Banyak kasus kecelakaan serupa yang hingga sekarang tidak ada kejelasan tindak lanjutnya. Sejumlah kasus kecelakaan yang belum tuntas tahun ini, seperti kecelakaan di Simpang Rampak, Balikpapan (21/2/2022), kecelakaan bus pariwisata di ruas Tol Mojokerto-Surabaya (16/5/2022), kecelakaan bus pariwisata di Ciamis (21/5/2022). Kesemuanya bukan kesalahan pengemudi semata, sudah terbukti ada kontribusi kesalahan dari pemilik kendaraan (pengusaha angkutan). Namun hingga sekarang, polisi belum menuntaskannya.

Baca juga : Jasa Raharja Beri Santunan Korban Kecelakaan Truk Di Cianjur

Sekarang, di Eropa seringnya operasi narkoba memakai anjing pelacak, sedangkan operasi Tonase malah jarang. Kebanyakan pelanggaran overload dilakukan truk-truk yang berasal dari Eropa Timur seperti Rusia, Rumania, Albania, Republik Ceko, Hungaria, Bulgaria.

Pelanggaran kelebihan muatan (overload) masih sering terjadi juga di Eropa Barat, namun paling banyak adalah pelanggaran tata cara muat. Misalnya, ikatan barang tidak benar. Tetapi sepanjang masih bisa diatasi atau diperbaiki, tidak akan ditilang, cuma diminta membetulkan saja. Jika terjadi kasus tonase tidak sesuai dengan manifest, pengemudi truk diminta istirahat, lalu Polisi menelepon pemilik barang agar mempertanggungjawabkan. Selama pengemudi menunggu, argometer jalan terus. Karena Standard Trading Conditions berjalan dengan baik. Waktu tunggu pengemudi truk akan diganti rugi pemilik barang.

Demi keselamatan, Polisi tetap harus semangat untuk mengusut tuntas kecelakaan lalu lintas yang sudah memicu korban jiwa setiap jam 3 orang meninggal dunia. Kapolda Metro Jaya dapat memerintahkan Kapolres Metro Bekasi untuk mengusut tuntas pemicu kecelakaan truk yang terjadi di Bekasi. Juga memohon Kakorlantas agar menyidik sampai tuntas ke pengusaha angkutan barang dan pengusaha pemilik barang, sehingga dapat dipidana. Jika tidak diusut hingga ke akar permasalahan, maka tinggal seperti bom waktu yang akan terjadi lagi dan berpindah tempat.■

Djoko Setijowarno, Akademisi Prodi Teknik Sipil Unika Soegijapranata dan Ketua Bidang Advokasi dan Kemasyarakatan MTI Pusat

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.