RM.id Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah AKBP Bambang Kayun Bagus Panji Sugihanto bepergian ke luar negeri. Bambang, merupakan tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pemalsuan surat dalam perkara perebutan hak ahli waris PT Aria Citra Mulia (ACM).
"Benar sebagai kebutuhan proses penyidikan, saat ini KPK telah berkirim surat kepada Ditjen Imigrasi Kumham RI untuk mencegah agar tidak bepergian ke luar negeri terhadap pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (23/11).
Baca juga : SKK Migas Galang Bantuan Untuk Bantu Korban Gempa Cianjur
Permintaan cegah dilakukan selama 6 bulan, terhitung sejak tanggal 3 November 2022. Cegah ini dilakukan agar Bambang tidak bepergian keluar negeri.
"Sehingga pada saat keterangannya dibutuhkan tim penyidik KPK ia tetap berada di dalam negeri dan kooperatif hadir memenuhi pemeriksaan," ungkapnya.
Baca juga : KPK Duga Bambang Kayun Terima Uang Miliaran Dan Fortuner
Ali belum bersedia membeberkan secara rinci kasus yang menjerat Bambang Kayun. Menurut Ali, tim penyidik masih membutuhkan waktu untuk menemukan bukti lanjutan terkait pidana yang dilakukan Bambang Kayun.
"KPK secara resmi akan menyampaikan identitas dari pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, kronologi dugaan perbuatan pidananya dan pasal yang disangkakan tentunya setelah proses penyidikan ini kami nyatakan cukup," terang Ali.
Baca juga : KPK Tetapkan AKBP Bambang Kayun Tersangka Suap Dan Gratifikasi
Ali memastikan bakal menyampaikan informasi berkaitan dengan penyidikan kasus ini demi asas keterbukaan terhadap publik. Ali meminta seluruh masyarakat mendukung kinerja KPK.
"KPK akan terbuka untuk menyampaikan setiap perkembangan perkara ini pada publik dan berharap adanya dukungan dari semua pihak untuk membawa perkara ini sampai ke tahap persidangan," tandasnya. â–
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.