BREAKING NEWS
 

KPK Blokir Rekening Bank AKBP Bambang Kayun

Reporter & Editor :
OKTAVIAN SURYA DEWANGGA
Kamis, 24 November 2022 15:03 WIB
Gedung KPK. (Foto: Ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memblokir rekening bank milik AKBP Bambang Kayun Bagus Panji Sugiharto.

Diketahui, perwira menengah Polri itu merupakan tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait dengan pemalsuan surat dalam perkara perebutan hak ahli waris PT Aria Citra Mulia (ACM).

"Benar, saat ini tim penyidik KPK telah melakukan pemblokiran beberapa rekening bank milik tersangka dan/atau pihak lain yang terkait dengan perkara ini," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri lewat pesan singkat, Kamis (24/11).

Baca juga : KPK Siap Ladeni Gugatan Praperadilan Bambang Kayun

Ali mengatakan pemblokiran merupakan bagian dari kebutuhan proses penyidikan perkara tersebut. Dijelaskannya, pemblokiran rekening bank juga bertujuan agar pembuktian dugaan korupsi yang berawal dari adanya laporan pengaduan masyarakat ke KPK tersebut lebih optimal.

"Kami akan sampaikan setiap perkembangannya dan memastikan seluruh prosesnya dilakukan secara profesional, transparan dan mematuhi ketentuan hukum berlaku," bebernya.

KPK pun telah mencegah AKBP Bambang Kayun bepergian ke luar negeri selama enam bulan, terhitung sejak 3 November 2022 hingga 4 Mei 2023.

Adsense

Baca juga : KPK Cegah Bambang Kayun Ke Luar Negeri

Dalam perkaranya, komisi antirasuah itu menduga Bambang menerima uang miliaran rupiah serta Toyota Fortuner. Namun, di sisi lain, diketahui AKBP Bambang Kayun Bagus Panji Sugiharto juga menggugat KPK lantaran tak terima dijadikan tersangka.

Gugatan itu dilayangkan perwira menengah Polri tersebut ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (21/11). Bambang bertindak sebagai pemohon dan KPK sebagai termohon.

Merujuk gugatan, ia ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menerima hadiah atau janji saat menjabat sebagai Kepala Subbagian Penerapan Pidana dan HAM Bagian Penerapan Hukum Biro Bankum Divisi Hukum Polri.

Baca juga : KPK Tetapkan AKBP Bambang Kayun Tersangka Suap Dan Gratifikasi

Bambang meminta hakim agar membatalkan status tersangkanya sebagaimana Sprint.Dik/115/DIK.00/01/ 11/2022 tanggal 2 November 2022.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense