Dark/Light Mode

KPK Siap Ladeni Gugatan Praperadilan Bambang Kayun

Rabu, 23 November 2022 17:18 WIB
Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri. (Foto: Oktavian/Rakyat Merdeka)
Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri. (Foto: Oktavian/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan siap menghadapi gugatan praperadilan yang dilayangkan AKBP Bambang Kayun Bagus Panji Sugihanto.

Bambang mengajukan gugatan praperadilan terhadap KPK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan lantaran tak terima ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.

"KPK siap hadir dan hadapi dengan menyiapkan tanggapan dan jawaban atas permohonan tersebut," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (23/11).

Ditegaskan Ali, saat menetapkan seseorang sebagai tersangka, KPK dipastikan telah mengantongi alat bukti yang cukup.

Baca juga : KPK Cegah Bambang Kayun Ke Luar Negeri

Demikian pula pada proses mekanisme penetapan tersangkanya. Ali memastikan komisi antirasuah memperhatikan ketentuan hukum yang mengaturnya.

"Kami akan buktikan bahwa seluruh proses penyidikan perkara tersebut telah sesuai mekanisme hukum," bebernya.

Ali mengakui, praperadilan tempat ajang uji dan kontrol atas proses penanganan perkara yang dilakukan oleh penegak hukum.

"Namun demikian kami sangat yakin permohonan tersebut akan ditolak hakim yang memeriksa perkara praperadilan tersebut," tandas Ali.

Baca juga : KPK Tetapkan AKBP Bambang Kayun Tersangka Suap Dan Gratifikasi

Mengutip Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, gugatan Bambang Kayun didaftarkan pada Senin, 21 November 2022.

Melalui gugatannya tersebut, Bambang Kayun ingin menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka yang dilakukan KPK.

Dalam petitum gugatannya, Bambang Kayun ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menerima suap saat masih menjabat sebagai Kassubag Pidana dan Hak Asasi Manusia (HAM) bagian Penerapan Hukum Biro Bankum Divisi Hukum Polri pada 2013 sampai dengan 2019, dari pihak bernama Emylia Said dan Hermansyah.

Pasangan suami istri (pasutri) Herwansyah dan Emilya Said merupakan buronan atau masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polri.

Baca juga : Kementan Gandeng PT Berdikari Kembangkan Sapi Wagyu Di Gowa

Bambang Kayun sendiri masih diproses etik dan ditahan di Propam Mabes Polri. Bambang diduga menerima suap dari dua DPO kasus penggelapan dana PT Ari Citra Mulia (ACM) dan tabungan sebanyak lebih dari Rp 2 triliun. ■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.