BREAKING NEWS
 

Kominfo Ajak Publik Diskusi Pemberantasan Terorisme Di KUHP Baru

Reporter & Editor :
FAQIH MUBAROK
Rabu, 14 Desember 2022 14:49 WIB
Kemenkominfo melalui Direktorat Jenderal Informasi Komunikasi Publik (Ditjen IKP) menggelar talk show dengan tema Quo Vadis Pemberantasan Terorisme di Indonesia menurut KUHP Baru: Suatu Catatan Akhir Tahun. (Foto: Istimewa)

 Sebelumnya 
Mengawali sesi paparan, Guru Besar Hukum Pidana Universitas Indonesia, Prof. Harkristuti Harkrisnowo, yang hadir secara online mengatakan bahwa selain demokratisasi, aktualisasi, modernisasi, dan harmonisasi, salah satu misi utama lain yang ada di dalam KUHP Baru adalah rekodifikasi terbuka dan terbatas.

Ia mengungkapkan jika rekodifikasi terbuka dan terbatas merupakan satu prinsip yang diterjemahkan di dalam Pasal 187 KUHP Baru, yang menggantikan Pasal 103 di KUHP lama.

Bahwa, Buku Kesatu KUHP juga berlaku bagi semua tindak pidana berdasarkan ketentuan peraturan perundang -undangan di luar KUHP, kecuali jika ditentukan lain menurut Undang-undang.

Baca juga : Cegah Hoaks, Kominfo Geber Sosialisasi KUHP Baru

"Mengapa ini perlu sekali kami rumuskan? Karena, sampai dengan detik ini kita juga masih punya berbagai Undang-Undang yang tidak memiliki pola yang sama, baik dalam rumusan kriminalisasi, jenis pidana, jenis tindakan, dan sanksinya itu semua sangat beragam. Ini tentu saja menimbulkan kesulitan di dalam pembicaraan mengenai hukum pidana di Indonesia," jelasnya.

Ia juga mengatakan, prinsip rekodifikasi terbuka dan terbatas hanya berlaku untuk lima Tindak Pidana Khusus, yakni Tindak Pidana Berat terhadap HAM, Tindak Pidana Terorisme, Tindak Pidana Korupsi, Tindak Pidana Pencucian Uang, dan Tindak Pidana Narkotika. Kelima tindak pidana ini dipilih karena ada beberapa kriteria, yaitu dampak viktimasinya besar, bersifat transnasional terorganisasi.

Lalu, adanya ketentuan acara pidana yang bersifat khusus yang berbeda dengan ketentuan yang diatur dalam KUHP, serta sering menyimpang dari asas-asas umum hukum yang materiil yang saat ini ada di Buku I KUHP.

Adsense

Baca juga : Mahfud Minta Jaksa Persiapkan Diri Saat KUHP Baru Berlaku

Dia juga menambahkan tentang kriteria lain, yakni adanya lembaga pendukung penegakan hukum yang bersifat dan memiliki kewenangan khusus, seperti KPK, BNN, dan Komnas HAM, yang kesemuanya adalah lembaga-lembaga yang diberi tugas khusus untuk menangani tindak pidana tertentu.

Juga yang didukung oleh konvensi nasional baik yang sudah diratifikasi maupun yang belum, dan yang penting adalah tindak pidana tersebut merupakan perbuatan yang dianggap sangat jahat dan sangat dikutuk oleh masyarakat. 

"Inilah yang menjadi landasan kenapa tentang terorisme masuk ke dalam KUHP Baru," jelasnya.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense